1 research outputs found
Perjanjian Tuan M Ichsan Sakbani (Sewa Menyewa)
11 HalamanPada hari ini, hari jumaat, tanggal 12-06-2020 (tanggal dua belas bulan juni tahun dua ribu duapuluh). Jam 15.45 W.I.B (limabelas lewat empatpuluh lima menit Waktu Indonesia bagian Barat). Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara, berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521 HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini: I. Tuan M Ihcsan SakbanI, Lahir di Medan, tanggal 06-12-1998 (Enam bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan STM/ARIFIN No.23 ,Kelurahan SITIREJO II,Kecamatan Medan Amplas. Selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)