2 research outputs found
Analisis tindak pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab undang-undang hukum pidana : studi putusan Pengadilan Negeri Demak No: 7/PID.B/2022/PN DMK
Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah tindak pidana penipuan, hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan magis maupun pada harta kekayaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 97/Pid.B/2022/Pn Dmk. Untuk mengetahui analisis pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 97/Pid.B/2022/ Pn Dmk.
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode penelitian normatif (doktrinal). Karena penelitian ini berfokus pada analisis norma-norma hukum yang terdapat dalam bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diantaranya Putusan Pengadilan, KUHP, UU tentang tindak pidana korupsi dan UU tentang tindak pidana suap yang terkait dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai pertama, unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak No: 97/Pid.B/2022/PN DMK adalah a. unsur subyektif: 1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, 2. Dengan melawan hukum. b. Unsur obyektif: 1. Unsur barang siap, 2. Unsur perbuatan menggerakkan, 3. Yang digerakkan adalah orang, 4. Tujuan perbuatan, 5. Upaya-upaya penipuan. Kedua, ditemukan kajian terkait analisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Demak No: 97/Pid.B/2022/PN DMK yaitu ketidakharmonisan dalam pemutusan antara perbuatan dan jenis tindak pidananya. Perkara antara terdakwa dan saksi S diputuskan sebagai tindak pidana penipuan, namun penulis merasa penggolongan tersebut kurang tepat sebab terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana setiap orang yang menerima atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap (terdakwa) yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan perkaranya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya atau menyingkirkan musuhnya. Sehingga uraian di atas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Tindak Pidana Penipuan, suap-menyua
Analisis tindak pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab undang-undang hukum pidana : studi putusan Pengadilan Negeri Demak No: 97/PID.B/2022/PN DMK
Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah tindak pidana penipuan, hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan magis maupun pada harta kekayaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 97/Pid.B/2022/Pn Dmk. Untuk mengetahui analisis pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 97/Pid.B/2022/ Pn Dmk.
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode penelitian normatif (doktrinal). Karena penelitian ini berfokus pada analisis norma-norma hukum yang terdapat dalam bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diantaranya Putusan Pengadilan, KUHP, UU tentang tindak pidana korupsi dan UU tentang tindak pidana suap yang terkait dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai pertama, unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam putusan Pengadilan Negeri Demak No: 97/Pid.B/2022/PN DMK adalah a. unsur subyektif: 1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, 2. Dengan melawan hukum. b. Unsur obyektif: 1. Unsur barang siap, 2. Unsur perbuatan menggerakkan, 3. Yang digerakkan adalah orang, 4. Tujuan perbuatan, 5. Upaya-upaya penipuan. Kedua, ditemukan kajian terkait analisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Demak No: 97/Pid.B/2022/PN DMK yaitu ketidakharmonisan dalam pemutusan antara perbuatan dan jenis tindak pidananya. Perkara antara terdakwa dan saksi S diputuskan sebagai tindak pidana penipuan, namun penulis merasa penggolongan tersebut kurang tepat sebab terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana setiap orang yang menerima atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap (terdakwa) yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan perkaranya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya atau menyingkirkan musuhnya. Sehingga uraian di atas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa