1 research outputs found

    Permasalahan HUkum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia

    Get PDF
    Permasalahan hukum mengenai inkonsistensi dalam peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia, belum mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara lengkap, dan tidak mengatur sanksi yang jelas. Permasalahan yang dikemukakan: 1) mengapa regulasi tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia inkonsistensi? 2) Bagaimana Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)? 3) Apa Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)? Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mengapa di Indonesia Regulasi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) inkonsisten, Bagaimana Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan Apa Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan: pertama, alasan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan inkonsistensi: Indonesia adalah negara berdaulat yang bebas, termasuk untuk membuat regulasi di bidang tanggung jawab sosial perusahaan; keadaaan lingkungan yang semakin memprihatinkan; perusahaan juga menjadi bagian dari masyarakat; tidak semua perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya. Kedua, Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Ketiga, sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajiban hukum
    corecore