1 research outputs found

    Penyelesaian Wanprestasi pada Gadai Emas ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pegadaian Syariah (UPS)Beurawe

    Get PDF
    PT. Pegadaian merupakan salah satu lembaga pembiayaan bukan Bank yang menawarkan pembiayaan pinjaman menggunakan akad rahn dengan syarat yang mudah. Hal demikian mendorong para nasabah untuk melakukan pembiayaan pinjaman dengan jaminan emas untuk memenuhi kebutuhannya. Selama akad gadai emas (rahn) tersebut berjalan, sangat dimungkinkan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabah. Adapun tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian wanprestasi, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian wanprestasi pinjaman pada gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Beurawe. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analitik, di mana data yang diperoleh bersumber dari hasil wawancara, analisis dokumen, dan catatan lapangan yang disusun penulis di lokasi penelitian yang tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah, yaitu tidak mengembalikan pinjaman sama sekali, dan terlambat dalam mengembalikan pinjaman. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai emas tersebut meliputi faktor eksternal, yaitu faktor force majeur, dan faktor internal, yaitu faktor keuangan, dan unsur kesengajaan. Adapun mekanisme penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Unit Pegadaian Syariah Beurawe dengan menggunakan tiga mekanisme, yaitu: 1) memperpanjang masa jatuh tempo; 2) mengalihkan ke produk lain; dan 3) menjual barang gadai secara lelang. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan hukum Islam, menunjukkan bahwa implementasi penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai emas pada Unit Pegadaian Syariah Beurawe telah sesuai dengan hukum Islam. Wanprestasi tersebut diselesaikan melalui jalan yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu melalui musyawarah atau ṣulḥu, memperpanjang masa jatuh tempo, mengalihkan ke produk lain, dan menjual barang gadai secara lelang
    corecore