1 research outputs found

    PELAKSANAAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA

    Get PDF
    Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 pada Lapas/Ruta/LPKA melalui program asimilasi di rumah. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja dan apa yang menjadi kendala dan upaya dalam pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Lapas Singaraja, teknik pengumpulan data  menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi pada Lapas Singaraja sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 namun pelaksanaanya belum optimal. Kendalanya yaitu: 1) Tidak Adanya Penjamin 2) Terlambatnya Penerimaan Berkas Dari Instansi Terkait 3) Lamanya Narapidana Dititipkan Di Polsek/Polres Setempat. Upayanya yaitu: 1) Pihak Lapas melakukan sosialisasi dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat 2) Lapas selaku instansi terakhir pada birokrasi hukum Indonesia semaksimal mungkin untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi yang baik terhadap pihak Kejaksaan selaku penerbit eksekusi dan pihak Pengadilan selaku penerbit putusan, dan 3) Pihak Lapas Singaraja mengupayakan untuk bersurat kepada instansi penahan jika terdakwa yang sudah diputus dapat dikirim ke Lapas untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan dan eksekusi
    corecore