1 research outputs found
Penyelesaian Tindak Pidana Kealfaan Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Matinya Orang Lain Yang Dilakukan Pengemudi Kendaraan Bermotor
Pembahasan adalah tentang “Penyelesaian Tindak Pidana Kealfaan Yang
Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Matinya Orang Lain Yang Dilakukan
Pengemudi Kenderaan Bermotor” (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kisaran) di bawah
bimbingan Bapak Taufik Siregar, SH.M.Hum, sebagai Pebimbing I, dan Bapak
Ridho Mubarak, SH. MH, sebagai Pembimbing II.
Permasalahan yang diajukan adalah : Apa unsur-unsur kelalaian (kealfaan)
pengemudi yang bisa di pidana; dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban
pengemudi kendaraan karena kelalaiannya (kealfaan) dalam kecelakaan lalu
lintas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
materil dalam perkara kasus kecelakaan lalu lintas menggunakan kendaraan
bermotor yang menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan orang lain
mengalami luka sedemikian rupa dan untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dalam perkara
putusan Studi Kasus Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2016/PN. Kis.
Penelitian ini dilaksanakan di Instansi Pengadilan Negeri Kisaran. Untuk
mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa
penelitian pustaka, penelitian lapangan dan selanjutnya data yang diperoleh secara
deskriptif.
Penerapan hukum pidana dalam putusan Nomor 494/Pid.Sus/2016/PN.
Kis. belum sesuai dengan ketentuan, Mengingat ilmu hukum mengenal adanya
asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus diutamakan dari
peraturan yang umum sifatnya (lex spesialis degorat lex generalis), dalam artian
Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (lex spesialis)
mengenyampingkan KUHPidana (lex generalis). Dalam Kasus ini Pasal 310
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenyampingkan Pasal 359
dan Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. Namun hakim menetapkan Pasal 359 dan 360
ayat (2) KUHPidana. Adapun dalam kasus ini seharusnya tuntutan hukum yang
dibuat penuntut umum dalam bentuk surat dakwaan pada tindak pidana yang
karena kesalahannya/ kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan melanggar
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
mempunyai banyak pertimbangan dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan
pasal yang di dakwakan dan tidak ada alasan pembenar, dan hal-hal yang
meringankan dan memberatkan serta yang diperkuat dengan adanya keyakinan
hakim, pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari, dan membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah