1 research outputs found

    PROSES PENYELESAIAN NAFKAH ISTERI DI MAHKAMAH RENDAH SYARIAH TANAH MERAH KELANTAN, PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan)

    Get PDF
    Nafkah adalah kewajiban yang menjadi kebiasaan oleh suami untuk istri yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan (makanan), sandang (pakaian) ataupun papan (tempat tinggal) dan lainnya dengan sesuatu yang baik dan halal. Pengaturan nafkah ini adalah untuk merealisasikan kemaslahatan dalam membina tujuan asal sebuah pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bagi memastikan agar syarat-syarat dan ajaran Al-Quran ini terlaksana maka di Negara Malaysia khususnya Kelantan ada Undang-Undang Keluarga Islam Kelantan Tahun 2002 Pasal 60 ayat 1 yaitu dalam Hukum Syarak , mahkamah berhak memerintahkan suami membayar nafkah istri atau bekas istri jika dituntut oleh mereka. Selain itu dalam Pasal 60 ayat 2 apabila istri itu nusyuz atau enggan sebagaimana yang dinyatakan dalam Hukum Syarak maupun mahkamah , maka istri tersebut tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya. Dan Pasal 60 ayat 3 menjelaskan jika istri kembali taat kepada suami dan menurut segala kemahuan suami serta menjalankan tanggungjawab sebagai istri, maka istri itu tidaklah menjadi nusyuz dan berhak mendapat nafkah dari suaminya. Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang nafkah istri, tetapi masih ramai lagi suami yang mengabaikan nafkah istri berdasarkan kasus yang terdapat di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan. Dengan ini, menarik perhatian penulis untuk tentang pelanggaran hukum ini. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu sebab-sebab istri mengajukan nafkah istri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, bagaimana keputusan hakim tentang nafkah istri tersebut di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, tinjauan hukum Islam terhadap keputusan yang diputuskan oleh hakim tentang penyelesaian nafkah istri di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja sebab-sebab istri mengajukan nafkah istri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, untuk mengetahui bagaimana keputusan hakim tentang nafkah istri di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap keputusan yang diputuskan oleh hakim tentang penyelesaian nafkah istri di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia. Metode penelitian dalam pengambilan data, peneliti menggunakan beberapa teknik yaitu, observasi, wawancara dan analisa dokumen untuk mendapatkan bahan analisis. Data-data yang terkumpul tersebut bersumber kepada data primer yaitu data-data yang peneliti perolehi dari lapangan dan data skunder yaitu data-data yang diperolehi dari buku-buku bacaan yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian analisis dengan menggunakan metode kaulitatif. Jenis penelitian merupakan penelitian lapangan (field research), dan untuk sampel, penulis mengambil teknik total sampling , terdapat beberapa metode penulisan yang penulis ambil adalah dengan metode deduktif yaitu kaedah-kaedah yang bersifat umum, metode induktif yaitu gambaran data-data yang khusus dan metode deskriptif analitis yaitu mengemukan data-data yang diperlukan apa adanya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dari beberapa kasus yang dipaparkan dalam skripsi ini, maka secara umum dapat difahami sebab istri mengajukan nafkah itri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan adalah dikarenakan suami tidak melaksanakan kewajibannya memberi nafkah secara baik dan benar. Istri merasa haknya terabaikan oleh suami. Terdapat juga beberapa keputusan dari hakim tentang empat kasus yang diajukan ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan. Kasus pertama antara Nik Azizah binti Che Seman dengan Md Iskandar bin Musa diputuskan bahwa suami diperintah membayar nafkah istri sejumlah RM 500.00 atau RP 1.500.000 sebgaimana yang dituntut oleh istri. Kemudian untuk kasus kedua antara Marjan binti Mokhtar dengan Baharuddin bin Hassan, hakim memerintahkan suami membayar sejumlah RM350.00 atau RP 1.050.000 yaitu separuh daripada tuntutan istri. Seterusnya kasus ketiga antara Wan Roshaiza binti Wan Ibrahim dengan Hamizi bin Shafie, hakim memutuskan tuntutan istri ditolak karena nusyuz dan suami tidak diperintahkan untuk membayar nafkah istri. Dan untuk kasus keempat antara Nor Izzati binti Abd Manaf dengan Mohammad Irman bin Che Hashim , diperintahkan untuk berdamai karena adanya permintaan dari pihak yang berperkara. Kasus ini ditarik kembali dan tidak dilanjutkan. Dalam pandangan Islam, adanya suatu lembaga peradilan yang menyelesaikan kasus ini cukup baik. Mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim yang ada dilembaga tersebut sudah benar karena sudah melalui proses hukum acara yang berlaku dilembaga tersebut. Keputusan yang diambil masing-masing kasus berbeda sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara. Kemudian mengenai sanksi yang ditetapkan kepada suami apabila tidak membayar sesuai yang diputuskan hakim merupakan suatu ketentuan yang dibenarkan dalam pandangan Islam, karena ini termasuk salah satu bentuk sanksi takzir yaitu sanksi yang diserahkan kepada penguasa atau hakim untuk menentukan bentuk-bentuk sanksinya. Sedangkan dalam nash sendiri tidak disebutkan bentuk-bentuk sanksinya oleh Allah
    corecore