1 research outputs found
PROSES PENYELESAIAN NAFKAH ISTERI DI MAHKAMAH RENDAH SYARIAH TANAH MERAH KELANTAN, PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan)
Nafkah adalah kewajiban yang menjadi kebiasaan oleh suami untuk istri
yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa
pangan (makanan), sandang (pakaian) ataupun papan (tempat tinggal) dan lainnya
dengan sesuatu yang baik dan halal.
Pengaturan nafkah ini adalah untuk merealisasikan kemaslahatan dalam
membina tujuan asal sebuah pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Bagi memastikan agar syarat-syarat dan ajaran Al-Quran ini terlaksana maka di
Negara Malaysia khususnya Kelantan ada Undang-Undang Keluarga Islam
Kelantan Tahun 2002 Pasal 60 ayat 1 yaitu dalam Hukum Syarak , mahkamah
berhak memerintahkan suami membayar nafkah istri atau bekas istri jika dituntut
oleh mereka. Selain itu dalam Pasal 60 ayat 2 apabila istri itu nusyuz atau enggan
sebagaimana yang dinyatakan dalam Hukum Syarak maupun mahkamah , maka
istri tersebut tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya. Dan Pasal 60 ayat 3
menjelaskan jika istri kembali taat kepada suami dan menurut segala kemahuan
suami serta menjalankan tanggungjawab sebagai istri, maka istri itu tidaklah
menjadi nusyuz dan berhak mendapat nafkah dari suaminya. Walaupun sudah ada
undang-undang yang mengatur tentang nafkah istri, tetapi masih ramai lagi suami
yang mengabaikan nafkah istri berdasarkan kasus yang terdapat di Mahkamah
Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan. Dengan ini, menarik perhatian penulis
untuk tentang pelanggaran hukum ini.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu sebab-sebab istri
mengajukan nafkah istri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan
Malaysia, bagaimana keputusan hakim tentang nafkah istri tersebut di Mahkamah
Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, tinjauan hukum Islam terhadap
keputusan yang diputuskan oleh hakim tentang penyelesaian nafkah istri di
Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja sebab-sebab istri
mengajukan nafkah istri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan
Malaysia, untuk mengetahui bagaimana keputusan hakim tentang nafkah istri di
Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan Malaysia, dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap keputusan yang diputuskan oleh
hakim tentang penyelesaian nafkah istri di Mahkamah Rendah Syariah Tanah
Merah Kelantan Malaysia.
Metode penelitian dalam pengambilan data, peneliti menggunakan
beberapa teknik yaitu, observasi, wawancara dan analisa dokumen untuk
mendapatkan bahan analisis. Data-data yang terkumpul tersebut bersumber
kepada data primer yaitu data-data yang peneliti perolehi dari lapangan dan data
skunder yaitu data-data yang diperolehi dari buku-buku bacaan yang mempunyai
hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian analisis
dengan menggunakan metode kaulitatif. Jenis penelitian merupakan penelitian
lapangan (field research), dan untuk sampel, penulis mengambil teknik total
sampling , terdapat beberapa metode penulisan yang penulis ambil adalah dengan
metode deduktif yaitu kaedah-kaedah yang bersifat umum, metode induktif yaitu
gambaran data-data yang khusus dan metode deskriptif analitis yaitu mengemukan
data-data yang diperlukan apa adanya.
Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dari beberapa kasus
yang dipaparkan dalam skripsi ini, maka secara umum dapat difahami sebab istri
mengajukan nafkah itri ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan
adalah dikarenakan suami tidak melaksanakan kewajibannya memberi nafkah
secara baik dan benar. Istri merasa haknya terabaikan oleh suami.
Terdapat juga beberapa keputusan dari hakim tentang empat kasus yang
diajukan ke Mahkamah Rendah Syariah Tanah Merah Kelantan. Kasus pertama
antara Nik Azizah binti Che Seman dengan Md Iskandar bin Musa diputuskan
bahwa suami diperintah membayar nafkah istri sejumlah RM 500.00 atau RP
1.500.000 sebgaimana yang dituntut oleh istri. Kemudian untuk kasus kedua
antara Marjan binti Mokhtar dengan Baharuddin bin Hassan, hakim
memerintahkan suami membayar sejumlah RM350.00 atau RP 1.050.000 yaitu
separuh daripada tuntutan istri. Seterusnya kasus ketiga antara Wan Roshaiza binti
Wan Ibrahim dengan Hamizi bin Shafie, hakim memutuskan tuntutan istri ditolak
karena nusyuz dan suami tidak diperintahkan untuk membayar nafkah istri. Dan
untuk kasus keempat antara Nor Izzati binti Abd Manaf dengan Mohammad
Irman bin Che Hashim , diperintahkan untuk berdamai karena adanya permintaan
dari pihak yang berperkara. Kasus ini ditarik kembali dan tidak dilanjutkan.
Dalam pandangan Islam, adanya suatu lembaga peradilan yang
menyelesaikan kasus ini cukup baik. Mengenai keputusan-keputusan yang
diambil oleh hakim yang ada dilembaga tersebut sudah benar karena sudah
melalui proses hukum acara yang berlaku dilembaga tersebut. Keputusan yang
diambil masing-masing kasus berbeda sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh
para pihak yang berperkara. Kemudian mengenai sanksi yang ditetapkan kepada
suami apabila tidak membayar sesuai yang diputuskan hakim merupakan suatu
ketentuan yang dibenarkan dalam pandangan Islam, karena ini termasuk salah satu
bentuk sanksi takzir yaitu sanksi yang diserahkan kepada penguasa atau hakim
untuk menentukan bentuk-bentuk sanksinya. Sedangkan dalam nash sendiri tidak
disebutkan bentuk-bentuk sanksinya oleh Allah