1 research outputs found
Asas Ultra Petita dalam Perspektif Keadilan
Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisis mengenai penerapan asas ultra petita oleh hakim dalam perkara perdata dengan disertai dengan penerapan dan kedudukan asas ultra petita oleh hakim dalam perkara perdata. Penelitian ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosio legal. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum diolah dengan membagi-bagi bahan hukum sesuai dengan bagian permasalahan, kemudian disusun sedemikian rupa untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan dan kemudian dituangkan kedalam pembahasan sebagai jawaban atas pokok permasalahan yang diteliti dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta. Asas ini digariskan dalam hukum acara perdata dalam ketentuan pada Pasal 178 Ayat (3) H.I.R dan Pasal 189 Ayat (3) RBg bahwa tindakan hakim yang melanggar asas ultra petita ini dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah karena dianggap sama dengan melakukan pelanggaran terhadap prinsip rule of law, Namun dalam penerapannya asas ultra petita dalam praktiknya boleh dilaksanakan selama di dalam batasan posita. Kedua, Dalam praktik peradilan ada beberapa persoalan yang bisa menimbulkan pemikiran yang berbeda-beda terkhusus bagi para Hakim di dalam memaknai asas ultra petita. Sehingga dalam hal ini hakim memiliki interpretasi dalam pelaksanaan asas ultra petita. Hakim dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan tiap petitum dan posita para pihak, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan internal peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga kedudukan ultra petita diperbolehkan karena yang diutamakan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan setelah itu kepastian hukum