3 research outputs found

    IMPLEMENTASI PERATURAN UU NO 7 TAHUN 2017 BERKAITAN DENGAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARPOL(Studi Kasus : DPD Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto)

    Get PDF
    Isu tentang keterwakilan perempuan bukanlah hal baru lagi di Indonesia. Ketika masa orde baru berakhir, perempuan dihadirkan di ranah publik sebagai pemberian dari Presiden Soeharto kepada pengikut setianya. Sehingga sulit untuk mengharapkan kehadiran perempuan-perempuan di partai politik pada masa itu yang bertindak sesuai kepentingan kaum perempuan. Kehadiran perempuan dalam partai politik semakin terlihat pada awal reformasi dan semakin penuh warna. Jumlah politisi perempuan semakin meningkat. Hal tersebut didukung oleh beberapa peraturan negara yang mendorong perempuan agar semakin berani mengambil tempat di ranah politik. Kebijakan tersebut salah satunya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 point (e) yang mengatakan bahwa menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Kebijakan ini tentu sudah memberikan ruang besar bagi perempuan untuk terus bersaing dan mendapatkan tempat di partai politik. Sayangnya, di Indonesia merupakan negara yang masih kental dengan budaya. Salah satu budaya yang dimaksud adalah budaya patriarti. Salah satu faktor rendahnya keterwakilan perempuan di dunia politik adalah budaya patriarki yang telah mengakar di masyarakat. Partai politik seringkali masih menjadi hal tabu di pandangan masyarakat. Meskipun demikian, saat ini sudah banyak partai politik yang membuka tangan terhadap keterwakilan perempuan, salah satunya adalah Partai NasDem Mojokerto. Jika berbicara tentang Undang-undang keterwakilan perempuan, kader perempuan dari Partai NasDem sangat antusias karena menganggap bahwa sekarang sudah saatnya untuk perempuan juga turut berpartisipasi. Implementasi 30% keterwakilan perempuan di Partai NasDem mengalami peningkatan sejak periode 2014 dimana saat ini sudah mencapai 35%, bahkan ditingkat DPC sudah mencapai 40%. Dengan demikian mampu membuktikan bahwa Partai NasDem benar-benar menganggap kepentingan antara perempuan dan laki-laki sama. Bahkan saat ini ketua umum Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Mojokerto dipegang oleh seorang perempuan. Sampai saat ini antara perempuan dan politik memang tidak mudah dipertautkan satu dengan yang lainnya. Di satu sisi, perempuan yang memiliki jiwa berkarir merasa terpanggil untuk mendarmabaktikan bakat dan keahliannya bagi perkembangan bangsa dan negara. Di sisi lain, muncul tuntutan agar perempuan Indonesia tidak melupakan kodrat sebagai perempuan. Hal inilah yang menjadi tantangan dan hambatan terbesar dari para kader gender di Partai NasDem Mojokerto. Rupanya hal tersebut bukanlah masalah serius bagi kader perempuan ini mengingat dukungan penuh dari keluarga, terutama dari suami

    PERAN BUMDES DALAM UPAYA MESEJAHTERAKAN MASYARAKAT MELALUI WISATA WADUK TANJUNGAN

    Get PDF
    Keberadaan wisata Waduk Tanjungan secara tidak langsung dapat memberikan perubahan pada masyarakat Desa. Setelah berhasil mengelola wisata waduk Tanjungan,pemerintah desa Tanjungan membentuk Bumdes.Hal pertama yang dilakukan oleh Bumdes setelah terbentuk adalah para penjual yang berada dalam kawasan wisata waduk Tanjungan harus masyarakat asli Tanjungan, tak hanya penjualnya saja yang harus masyarakat asli desa Tanjungan tapi juga para tukang, penjaga tiket masuk semua harus masyarakat asli desa Tanjungan dengan alasan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat asli desa Tanjungan. Setelah menjadi wisata waduk Tanjungan,banyak wisatawan yang datang untuk berkunjung sehingga masyarakat Tanjungan merasa perekonomiannya meningkat sehingga mereka sejahtera. Dan hal tersebut jelas bahwa kontribusi dalam kesejahteraan masyarakat desa Tanjungan karena para penjual atau para pendagang, penjaga tiket, penjaga parkir, tukang yang memperbaiki jika ada kerusakan di dalam kawasan wisata waduk Tanjungan adalah masyarakat asli dari desa Tanjungan

    PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENGEDUKASI SAMPAH MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KARANGDIENG KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO

    Get PDF
    Sampah adalah masalah dalam masyarakat yang sangat sulit untuk diatasi. sampah menjadi suatu momok dalam lingkungan masyarakat. Dan TPA merupakan sarana pembuangan akhir sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah tempat untuk mengarantinakan sampah atau menimbun sampah yang diangkut dari sumber sampah sehingga tidak mengganggu lingkungan. Pembedayaan merupakan langkah DLH untuk menyelesaikan konflik yang ada dimasyarakat. Jenis penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bersifat deskriptif, yaitu bagaimana peneliti nanti dapat mendeskripsikan atau menggambarkan situasi obyek penelitian. Dinas Lingkungan hidup berperan untuk memberdayakan masyarakat dengan cara membimbing dan memberikan wawasan terkait sampah yang bisa dan tidak dapat digunakan, dan memberikan pemahaman bahaya sampah tertentu agar tidak diambil / digunakan. Dengan cara membuat pupuk organik, pupuk organik cair, pembibitan tanaman, budidaya ikan air tawar, budidaya maggot, pembuatan pelet, pembuatan paving blok dari sampah plastik, hal itu merupakan wujud pemberdayaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dalam pemberdayaan masyarakat Desa Karangdieng diwilayah TPA Karangdieng, juga memberikan pengarahan berkelanjutan sebagai sarana mencegah masyarakat dari dampak yang tidak di inginkan
    corecore