2 research outputs found

    ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)

    Get PDF
    Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Rechts Cadastar/LegalCadastar oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Tujuan Peneliti untuk mengetahui efektivitas dan kekuatan peralihan akta di bawah tangan sebagai dasar pendaftaran pertama kali dan kekuatan sertipikat atas dasar peralihan hak atas tanah yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan.Penelitian ini dilakukan secara empiris untuk menganalisis peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Ketentuan lebih lanjut pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (1) UUPA diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali baik secara sistematis maupun sporadik.Pada proses Pendaftaran Tanah dikenal dengan Peralihan hak atas tanah yaitu berpindah hak kepada orang lain baik melalui suatu perbuatan hukum maupun peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan surat yang dibuat dibawah tangan sebagai bukti kepemilikan tetap sah dan diakui dalam penerbitan sertipikat, meskipun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya akta yang dibuat secara autenti
    corecore