3 research outputs found

    SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

    Get PDF
    Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974  dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini yakni: 1) Bagaimana keabsahan perkawinan pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin?, dan 2) Bagaimana penguasaan harta bersama pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deksriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Siakin Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang berpoligami dan prajuru adat Di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil pembahasanya menunjukkan bahwa 1) keabsahan perkawinan poligami di Desa Adat Siakin ketika pasangan suami istri telah melakukan upacara beakaonan, dan 2) harta bersama pasangan suami istri yang berpoligami menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan poligami

    EFEKTIVITAS SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG

    Get PDF
    Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan efektivitas pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng merupakan pelibatan sukarela, yang inisiatifnya bersumber dari masyarakat. Dari perspektif kepolisian, pola pelibatan masyarakat dalam penciptaan ketertiban dan kemanan masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif sesuai dengan kebijakan pemolisian masyarakat, sepanjang masalah-masalah hukum yang diselesaikan memeuhi syarat formil dan materiil. Pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng, belum efektif, karena masalah pendanaan, koordinasi, kesamaan persepsi dan pemahaman dan dianggap ada tumpang tindih dengan sistem keamanan yang lain

    Proses Pembentukan Karakter Remaja Dalam Perspektif Pendidikan Hindu

    No full text
    Karakter akan terbentuk bila aktivitas dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan, dari kebiasaan itu maka akan membentuk karakter remaja. Individu yang berkarakter baik atau unggul adalah seseorang yang berusaha melakukan hal yang baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, bangsa dan negara yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan dan perbuatan berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Maka proses pembentukan karakter remaja perspektif pendidikan Hindu. Pertama, dilakukan dengan cara pengenalan terhadap ajaran-ajaran agama Hindu melalui pendidikan informal, non-formal dan pendidikan secara formal. Kedua, memberikan pemahaman setelah dilakukan suatu pengenalan tentang ajaran agama. Ketiga, setelah dipahami alangkah baiknya dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari. Keempat, setelah dilakukan pembudayaan atau pembiasaan kedalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujudlah suatu internalisasi menjadi karakter
    corecore