1 research outputs found

    SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I CIPINANG DITINJAU BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

    Get PDF
    Kejahatan merupakan suatu tindakan kriminal yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang umur maupun status sosialhal ini, ketika seseorang mealakukan kejahatan maka ia akan mendapat hukuman di penjara. Selama di dalam penjara narapidana diberikan pembinaan, pembinaan yang dilakukan dengan menggunakan sistem kepenjaraan yaitu sebuah sistem yang mempergunakan prinsip balas dendam dari negara terhadap mereka.Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak berjalan dengan mulus, sehingga Sahardjo, dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang pada tanggal 27 April 1964  melontarkan gagasan perubahan tujuan pembinaan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan. Menurut Sahardjo untuk memperlakukan narapidana diperlukan landasan sistem pemasyarakatan. Mengingat adanya sebuah perubahan dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan tersebut diatas, maka peneliti sangat tertarik sekali untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimanakah implementasi pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang ditinjau dari Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ?. adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui pendekatan metode yuridis normatif yakni metode yang metode yang digunakan dengan menguasai hukumnya bagi suatu persoalan tertentu serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum tersebut.Hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Pembinaan yang diperoleh peneliti dari Bidang Bimbingan Kemasyarakatan (Bim Kemasy) Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang pada dasarnya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) diberikan dua jenis pembinaan yaitu Pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi antara lain:Pembinaan kesadaran beragama Pembinaan Kesadaran berbangsa dan bernegara Pembinaan Kemampuan intelektual Pembinaan Kesadaran HukumPembinaan Sosial Kemasyarakatan (integrasi). Sedangkan pembinaan kemandirian meliputi berbagai macam keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing – masing
    corecore