3 research outputs found
KAJIAN YURIDIS ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb)
Dalam sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP terdapat berbagai lembaga penegak hukum yang menjadi institusi pelaksana peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat/pengacara. Sistem peradilan pidana adalah intitusi kolektif dimana seorang pelaku tindak pidana melalui suatu proses sampai tuntutan ditetapkan atau penjatuhan hukuman telah diputuskan.Berbagai undang-undang yang memberikan kewenangan penyidikan kepada PPNS menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di berbagai sektor dalam kerangka sistem peradilan pidana.Dalam praktek penegakan hukum, penyidik pegawai negeri sipil demi kepentingan penyidikan dapat melakukan penangkapan dan penahananterhadap tersangka tanpa melibatkan penyidik Polri sehingga memunculkan permasalahan mengenai legalitas penangkapan dan penahanan tersebut. Permasalahan ini dibahas dengan menggunakan teori sistem peradilan pidana yang berkaitan dengan upaya pengendalian kejahatan melalui kerjasama dan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang oleh undang-undang diberi tugas untuk itu
Kajian Yuridis Atas Penangkapan dan Penahanan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi kasus Putusan Nomor :15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor : 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb)
Dalam praktek penegakan hukum, penyidik pegawai negeri
sipil demi kepentingan penyidikan dapat melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap tersangka tanpa melibatkan penyidik Polri
sehingga memunculkan permasalahan mengenai legalitas
penangkapan dan penahanan tersebut. Permasalahan ini dibahas
dengan menggunakan teori sistem peradilan pidana yang berkaitan
dengan upaya pengendalian kejahatan melalui kerjasama dan
koordinasi di antara lembaga-lembaga yang oleh undang-undang
diberi tugas untuk itu.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif (doctrinal atau legal research) dengan
pendekatan deskriptif analitis. Alat pengumpulan data yang digunakan
berupa studi dokumen atau bahan pustaka serta dianalisis secara
kualitatif.
Pengaturan hukum tentang kewenangan penangkapan dan
penahanan oleh PPNS membagi PPNS ke dalam beberapa kategori
yaitu PPNS yang harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri, PPNS
yang tanpa pengaturan koordinasi dengan penyidik Polri serta PPNS
yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan
penahanan. Hasil kajian yuridis atas putusan praperadilan No:15
Pra.Pid/2012/PN.Mdn. dan putusan No:01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb
menyimpulkan bahwa masing-masing putusan belum konsiten dan
seragam dalam menerapkan hukum acara pidana tentang sahnya
penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana
kehutanan. Hambatan yang dialami oleh Penyidik dalam pelaksanaan
kewenangan penyidikan yakni mencakup faktor kelembagaan, budaya
hukum dan peraturan khususnya dalam hal pelaksanaan kewenangan
penangkapan dan penahanan oleh penyidik pegawai negeri sipil.In the practice of law enforcement, civil servants investigators in the interest of the investigation to make the arrest and detention of suspects without involving the Police investigator to bring up concerns regarding the legality of arrests and detentions. This problem is discussed by using the theory of the criminal justice system related to crime control efforts through cooperation and coordination between agencies that by law is given the task to it. Type of research used in this study is a normative legal research (doctrinal or legal research) with descriptive analytical approach. Data collection tools used in the form of study or library materials and documents were analyzed qualitatively. Arrangements law of arrest and detention authority by dividing civil servants investigators into several categories namely civil servants investigators should coordinate with the Police investigator, civil servants investigators that without regulation to coordination with the Police investigators and civil servants investigators that not have authority to arrest and detention. Juridical study on pretrial decision Number:15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn and decision Number:01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb conclude that their decision not consistent and uniform in applying the criminal procedure law of the legality of the arrest and detention of suspected criminal acts forestry. Barriers experienced by civil servants investigators in-progress that is authorized investigation include institutional factors, cultural laws and regulations, particularly in the case of the implementation of the arrest and detention by the authority of the investigators civil servants
KAJIAN YURIDIS ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb)
Dalam sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP terdapat berbagai lembaga penegak hukum yang menjadi institusi pelaksana peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat/pengacara. Sistem peradilan pidana adalah intitusi kolektif dimana seorang pelaku tindak pidana melalui suatu proses sampai tuntutan ditetapkan atau penjatuhan hukuman telah diputuskan.Berbagai undang-undang yang memberikan kewenangan penyidikan kepada PPNS menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di berbagai sektor dalam kerangka sistem peradilan pidana.Dalam praktek penegakan hukum, penyidik pegawai negeri sipil demi kepentingan penyidikan dapat melakukan penangkapan dan penahananterhadap tersangka tanpa melibatkan penyidik Polri sehingga memunculkan permasalahan mengenai legalitas penangkapan dan penahanan tersebut. Permasalahan ini dibahas dengan menggunakan teori sistem peradilan pidana yang berkaitan dengan upaya pengendalian kejahatan melalui kerjasama dan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang oleh undang-undang diberi tugas untuk itu.</p