36 research outputs found

    Analisis Qiyās Transaksi Tawarruq dengan Bai’ al-’Īnah

    Get PDF
    This paper aimed to analyze the application of qiyas method in the prohibition of tawarruq transactions through qiyas tawarruq with bai' al-‘înah. This paper was qualitative research with a type of normative law research using conceptual approach. The results of paper showed that the application of the pillars of qiyas in qiyas tawarruq with bai' al-‘înah namely: bai' al-‘înah as ashl, tawarruq as far', the prohibition of bai' al-‘înah practice as hukm al-ashl and the main motive of the transaction in the form of obtaining cash (liquidity) instead of owning goods (commodities) with the mechanism of buying and selling and debt that represents hilah ribawiyah is as 'illat. Therefore, as is the prohibition against bai' al-‘înah, as it also applies to tawarruq. However, there is also a difference between bai' al-‘înah and tawarruq on the grounds of differences between the parties who make the second purchase, and some allow tawarruq on the condition that there is an urgent need or no agreement with a third party. Thus, it is very important in positioning ushul fiqh relevant to contemporary economy and finance, because the muamalah in Islam has flexibility, elasticity and openness to the development of the times

    Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi

    Get PDF
    Kehadiran sistem perekonomian syariah Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Hal tersebut terlihat bukan hanya dalam lingkungan perbankan saja, melainkan juga tumbuh dalam berbagai bidang bisnis yang lain, seperti Asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan yang lain. Sehingga mengukuhkan pendapat banyak kalangan, terutama akademisi dan ekonom muslim, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak penerapan sistem ekonomi syariah, khususnya Indonesia. dengan maraknya kegiatan bisnis (termasuk ekonomi syariah, pen), tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Cara penyelesaian konflik (sengketa) antar individu masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). dalam perjalanannya dirasakan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur ini kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak. Dikatakan demikian, karena untuk mencapai keputusan final dari satu lembaga pengadilan, para pihak bersengketa memang dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang ‘pertandingan’.selain itu, pengalaman pahit yang menimpa masyarakat hingga saat ini, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient), masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal porocedure and can be put into motion quickly. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama dikalangan usahawan. Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan

    Produktive Financing Problems in Islamic Banks, (Research at Universities in Indonesia : A Systematic Literature Review Analysis)

    Get PDF
    This research is a systematic literature review study that aims to find out the extent of research conducted by students in Indonesia regarding the Problems of Productive Financing in Islamic Banks with an emphasis on preparing final assignments such as Theses and Dissertations. The method used consists of three stages, namely collection, assessment, and presentation. The results of this study indicate that there are 16 final assignments that address the problem of Productive Financing Problems in Islamic Banks in universities throughout Indonesia. The writing of this final project has been started since 2018 and will reach its peak in 2022. Of the many tertiary institutions in Indonesia, students of the Raden Intan Lampung State Islamic University and Iain Padangsidimpuan are the most enthusiastic in making Productive Financing Studies on Islamic Banks in their final project. The most widely used method is the quantitative method with a total of 8 pieces of research and 7 qualitative pieces and the theme most widely raised is related to the analysis and influence of Earning Financing Assets. Until now, studies on Productive Financing in Islamic Banks in tertiary institutions in Indonesia have concluded that Productive Financing (profit sharing system) in Islamic banks is still low and less desirable than consumptive financing. From year to year the profit value in Islamic banking has a decreasing effect. Some of the problems faced in the development of productive financing are not only external but also internal factors from the Islamic banking itself. Some of them are the risks that are considered high, the lack of supervision process, the understanding and interest of the public which is still small in the perception of sharia financing, the inadequate quality and number of human resources, profit-sharing financing is considered complicated and inefficient, the lack of innovation and service development compared to conventional banks and so on. regulations and the role of the government which are considered not optimal.  Keywords: Problems, productive financing, Islamic banking, Systematic Literature Review Analysi

    TINJAUAN HUKUM KONTRAK SYARIAH TERHADAP KETENTUAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERDATA

    Get PDF
    Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada akadnya, bahwa bank konvensional memakai kontrak hutang dengan bunga yang diharamkan sedangkan bank syariah hanya menggunakan akad-akad yang diperbolehkan oleh Islam. Dalam setiap akad tersebut, terdapat berbagai klausul yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan akad, salah satunya adalah klausul force majeure, yaitu klausul tanggap bencana atau musibah yang bersifat preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, saat ini klausul force majeure tersebut sepenuhnya mengacu kepada hukum perdata dan kontrak konvensional, dan belum ada aturan spesifiknya dalam Islam. Oleh karena itu, perlu ada kajian khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap klausul force majeure tersebut.Kata Kunci : Force Majeure, Hukum Perdat

    PERUSAHAAN SEBAGAI SUBJEK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN PERUNDANGAN

    Get PDF
    Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of thought). Kelompok pertama memilih untuk mendefinisikan zakat dalam arti sempit, bahwa subyek zakat (muzakki) secara umum hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah mukallaf, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah dan syarat-syarat tertentu. Sementara kelompok kedua mengatakan bahwa zakat harus diartikan secara luas, bahwa perusahaan bisa memiliki arti syakhṣiyyah i‘tibāriyyah (badan yang disetarakan dengan individu/orang), dan dapat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat perusahaan sendiri telah diakomodir di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Bahkan Baznas sebagai lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menerima dan mendistribusikan zakat juga telah memfasilitasi perusahaan yang ingin mengeluarkan zakatnya. Oleh karena itu perlu diperjelas tentang bagaimana sebenarnya kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat menurut tinjauan fikih maupun peraturan perundangan

    PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

    Get PDF
    Dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini

    Digitalization of Islamic Finance: Epistemological Study of the National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama’s Fatwa

    Get PDF
    The dynamic and rapid development of digital business and finance requires progressive Sharia legal certainty. National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI) has issued several fatwas related to digital finance. This research aims to examine the portrait of DSN-MUI’s progressiveness towards the digital finance paradigm and aspects of Islamic legal epistemology in the DSN-MUI Fatwa with the theme of digital finance. This research uses a qualitative approach. The primary data for this research are the DSN-MUI fatwas up to 2021 with a digital theme, plus secondary data in the form of relevant literature. Data analysis uses content analysis techniques. The findings are that there are three DSN-MUI fatwas regarding digital finance in Sharia financial institutions, namely Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017, No. 117/DSN-MUI/II/2018, and No. 140/DSN-MUI/VIII/2021. These three fatwas constitute progressive Islamic business law and are important for the Sharia financial industry in Indonesia. DSN-MUI used the ta’līlī and istiṣlāḥi methods with the consideration that electronic money, digital-based financing, and crowdfunding are permissible (mubah) based on sharia principles to achieve benefit. These three DSN-MUI fatwas need to be transformed into OJK regulations and can become a source for making derivative fatwas

    Integrasi Literasi Ekonomi Syariah dalam Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan bahan ajar mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi dengan pendidikan ekonomi syariah. Riset ini menggunakan metodologi kombinasi kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan Research and Development. Bahan ajar dikembangkan dalam bentuk Power Point (ppt) dengan menggunakan teori 4D yang terdiri dari Define (pendefinisian), Design (perancangan), Development (pengembangan), dan Dissemination (penyebarluasan). Dalam tahap pengembangan, ditemukan bahwa nilai rata-rata uji materi dan uji media adalah sebesar 4.46 dengan kategori “sangat layak”. Hal ini berarti bahwa bahan ajar yang dikembangkan dalam riset ini sangat layak untuk digunakan di kelas dalam rangka mengenalkan ekonomi syariah melalui mata kuliah Pendidikan Agama Islam
    corecore