2 research outputs found
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI KREDIT DI KELURAHAN PEKAN ARBA KECAMATAN TEMBILAHAN
Islam sebagai agama merupakan jalan hidup dan mempunyai nilai kesempurnaan yang tinggi, mengatur tata kehidupan manusia dalam mencapai tarap hidup yang layak, bahagia dan sejahtera. Kebahagiaan dan kesejahteraan itu akan terwujud jika manusia yang satu dengan manusia yang lainnya mampu mengadakan kerjasama untuk memenuhi hajat hidup antara sesamanya. Masalah yang di hadapi dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit dan bagaimana Faktor penghambat dan faktor pendukung Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif kualitatif dimana peneliti melakukan observasi, wawancara dan diskusi secara langsung di Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan selama melaksanakan KKN Tematik. Dalam hal Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem jual beli kredit kelurahan pekan arba kecamatan tembilahan dengan menerapkan sistem dimana barang seperti emas yang dibeli secara kredit akan dijadikan sebagai jaminan, merupakan hal yang tidak dilarang, dikarenakan pihak pegadaian sebagai pelaksana dari pembiayaan emas ini mempunyai dasar hukum yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang jual beli emas secara kredit. Dan dasar hukum dari Bank Indonesia melalui surat edaran Bank Indonesia Nomor: 14/16/Dpbs tanggal 31 mei 2012 perihal produk pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah. Namun jika dilihat dari pendapat ulama Syafi‟iyah praktik jual beli tersebut akan menyebabkan penangguhan penyerahan barang yang dijual. Padahal jual beli yang mensyaratkan penangguhan penyerahan barang yang dijual statusnya batil. Selain itu jual beli juga meniscayakan terjadinya pemindahan manfaat barang yang dibeli kepada pembelinya, sebagaimana pemindahan hak miliknya. Jika barang yang dibeli atau dijual tersebut dijadikan agunan, maka manfaatnya jelas tidak bisa dipindahkan, sehingga jual beli seperti ini bati