6 research outputs found

    IMPLIKASI YURIDIS KENAKALAN REMAJA DALAM DUNIA BALAP LIAR

    Get PDF
    Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap yang resmi, melainkan di jalan raya yang sifatnya umum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang melintas. Kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya.Sehingga Aksi balap liar dikalangan remaja, memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansertaUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang larangan Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dapat menciptakan gangguan fungsi Jalan yang dapat merugikan orang lain

    KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN UPAYA ADMINISTRATIF PASCA DI KELUARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

    Get PDF
    Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara

    EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

    Get PDF
    Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif.  Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu

    JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

    Get PDF
    Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik denganhukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidanayang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orangdewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukanberarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satuasas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untukmelindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapatmenyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agarmelalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri danbertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yangberhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalamproses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, PetugasKemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukumterhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilananak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah denganhukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anakini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anakdi pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UUSistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anakterlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korbanmelalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscit

    Kepastian Hukum Atas Penunjukan Desa Pakraman Di Provinsi Bali Sebagai Subjek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah Sesuai Dengan Pasal II Ayat 1 Konversi UUPA

    Get PDF
    Lahirnya Keputusаn Menteri Ðgrаriа dаn Tаtа Ruаng/Kepаlа Bаdаn Pertаnаhаn Nаsionаl Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentаng Penunjukаn Desа Pаkrаmаn di Provinsi Bаli Sebаgаi Subyek Hаk Pemilikаn Bersаmа (Komunаl) Ðtаs Tanah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal II Ayat 1 Konversi Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sudah jelas salah satunya menegaskan mengenai tanah druwe desa. Sehingga hal ini menyebabkan suatu multitafsir. Oleh karena itu, menarik untuk diteliti terhadap dаsаr munculnyа Keputusаn Menteri Ðgrаriа dаn Tаtа Ruаng/Kepаlа Bаdаn Pertаnаhаn Nаsionаl Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentаng Penunjukаn Desа Pаkrаmаn di Provinsi Bаli Sebаgаi Subyek Hаk Pemilikаn Bersаmа (Komunаl) Ðtаs Tanah dаn kuаt аtаu tidаk dаyа mengikаt dаri keputusаn tersebut. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penunjukkаn Desа Pаkrаmаn di Provinsi Bаli sebаgаi Subjek Hаk Pemilikаn Bersаmа (Komunаl) Atаs Tаnаh tidak konsisten dengan aturan yang ada diatasnya. Bahkan dari ketidakpastian hukum tersebut menyebabkan suatu kekosongan hukum terhadap status dan kedudukan hak atas tanah druwe desa di Bali. Ideal pengaturan tanah adat di Bali sesuai dengan Pasal II Ayat 1 Konversi UUPA yang salah satunya menegaskan hak atas druwe desa. Hak atas druwe desa subjeknya pasti desa adat dan Desa Adat sudah mengatur hak-hak atas tanah druwe desa di Bali. Sehingga diharapkan pembuat undang-undang segera membuat peraturan perundang-undangan yang sinkron dan berkepastian hukum serta mampu mengakomodir semua jenis tanah druwe desa yang ada di Bali
    corecore