2 research outputs found

    Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Dharma Wanita Persatuan Unit BKPSDM Lombok Timur

    Get PDF
    Kekerasan terhadap kelompok marjinal akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi mereka dan tidak mencerminkan semangat dari konstitusi Negara Indonesia yang menjamin hak asasi setiap  warga negaranya. Kelompok marjinal merupakan kelompok-kelompok rentan, diantaranya adalah anak, perempuan, kelompok disabilitas, dan orang-orang yang sudah lanjut usia (manula). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan dan masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak agar terhindar dari tindakantindakan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak. Pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan kolaboratif sebagai metode pelaksanaan kegiatan yaitu penyuluhan hukum (untuk mengedukasi masyarakat) dan FGD (Focus Group Discussion) guna menggali pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap penguatan pemahaman mengenai perlindungan anak dan penyelesaian perkara kekerasan yang menimpa anak dalam perspektif penghormatan terhadap kelompok marjinal. Hasil kegiatan pengabdian ini dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berikutnya mitra memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan penghormatan terhadap kelompok marginal. Hal ini penting sebagai bagian dari pengabdian civitas akademika ke masyarakat. &nbsp

    Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa

    Get PDF
    Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat.  Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali
    corecore