1 research outputs found

    PROSES MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAHAN KOTA MOJOKERTO PADA TAHUN 2019-2022 SESUAI UU NOMOR 5 TAHUN 2014

    Get PDF
    Keberhasilan suatu lembaga pemerintah dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat bergantung pada kehadiran dan efektivitas aparatur sipil negaranya. Pegawai negeri sipil memainkan peran yang beragam dalam aparatur negara, tidak hanya berfungsi sebagai komponen integral dari aparatur negara, namun juga sebagai agen negara dan masyarakat yang berdedikasi dan secara aktif terlibat dengan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya Untuk mewujudkan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara efektif sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diberikan pelatihan yang komprehensif kepada PNS. Keadaan saat ini ditandai dengan perkembangan dan kemajuan yang positif. Salah satu jalan potensial bagi pertumbuhan profesional pegawai negeri melibatkan konsep mutasi sebagai mekanisme dinamika organisasi. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dapat dimutasi suatu tugas atau lokasi dalam 1 Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 Instansi Daerah, atau antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat ke Daerah. Instansi, dan kepada perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Di kota Mojokerto terdapat 317 pegawai di tahun 2019, 544 pegawai di tahun 2020, 489 pegawai di tahun 2021, 434 pegawai di tahun 2022 Kata Kunci: Mutasi,Pemerintahan Kota Mojokerto, Tahun 2019-202
    corecore