38 research outputs found
ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi adalah salahsatunya pengadaan barang/jasa (PBJ). Korupsi pengadaan barang dan jasa terdeteksiterjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke tahap pengawasan. Salah satukasus tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sosial yang dilakukan secara bersamasama yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Bandungpada tahun 2020 yang dilakukan oleh M. Totoh Gunawan, selaku Komisaris dari PTJagat DirGantara sekaligus selaku Pemilik dari CV. Sentral Sayuran Garden City. Dalamproses pemeriksaan di pengadilan, M. Totoh Gunawan dianggap tidak melakukan tindakpidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dasarpertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelakupenyertaan tindak pidana korupsi pada perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdgadalah menurut majelis hakim berdasarkan fakta persidangan salah satu unsur delikdalam pasal yang didakwakan yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tidak terbukti atau tidak terpenuhi yakni unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara, karena terdakwa merupakan seorang pengusaha, serta majelis hakim tidakmempertimbangkan Pasal 55 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, menurut penulis hakimdalam memberikan pertimbangan wajib mendasarkan pada surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum sebagaimana ketentuan Pasal 182 KUHAP. Pada perkara ini, terdakwa tidakhanya didakwa menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001melainkan di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menggunakanPasal 55 KUHP maka akan meletakkan pertanggungjawaban pada M. Totoh Gunawanserta untuk memperluas pertanggungjawaban M. Totoh Gunawan sebagai orang yangturut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini
Bunga Rampai Opini Guru Besar Antikorupsi: Memperkuat & Mempertahankan KPK
Rencana Parlemen untuk melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang dinilai melemahkan KPK akhirnya tertunda pada akhir Februari 2016 lalu. Penundaan ini setidaknya merupakan respon dari Presiden dan DPR RI terhadap banyaknya penolakan atas rencana Revisi UU KPK. Salah satu kelompok yang menolak Revisi UU KPK adalah para Guru Besar dari Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK
Political Jiu-Jitsu against Indonesian Repression: Studying Lower-Profile Nonviolent Resistance
Beranda Peradaban : Aceh tiga tahun pasca MoU Helsinki
Perdamaian di Aceh telah begitu lama di nantikan banyak pihak, baik oleh masyarakat Aceh maupun pemerintah Republik Indonesia. kini perang sudah tidak terdengar lagi, Aceh damai patut kita anggap sebagai sejarah relative spektakuler bagi sebuah bangsa dalam mengelola konflik yang bukan tidak mungkin dapat dijadikan model bagi negara-negar lain dalam menyelesaikan masalah yang sama. Kita menyadari untuk mencapai perdamaian yang hakiki membutuhkan pengorbanan banyak pihak, waktu, biaya dan tenaga. Buku ini hadir dihadapan pembaca membahas bagaimana beranda perdamaian terwujud di Bumi Tanah Rencong. Harapannya hanya satu, agar kita tidak mengulang kesalahan yang sama dimasa depan