2 research outputs found

    KEABSAHAN RISALA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS MELEBIHI JANGKA WAKTU 30 HARI

    Get PDF
    Perseroan terbatas merupakan badan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak untuk saling mengikatkan dirinya pada sebuah perseroan. Untuk memberikan kepastian hukum pada perseroan dapat dilakukan dengan cara membuat akta autentik yakni akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh pejabat umum dalam hal ini adalah notaris menggunakan bahasa Indonesia. Akta pendirian peseroan ini menjadi dasar bilamana persero akan melakukan perubahan anggaran dasar wajib melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau selanjutnya disebut dengan RUPS. Isi dari RUPS membahas mengenai isi peryataan-pernyataan yang akan dilakukan oleh perseroan dan mulai berlaku pada saat hasil keputusan rapat dituangkan dalam akta risalah RUPS dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat. RUPS yang telah mempunyai hasil keputusan maka sesuai dengan pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas RUPS wajib dituangkan ke dalam akta notaris dalam hal ini adalah akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)  tidak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh status hukum perseroan, dalam akta pendirian perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau selanjutnya disebut MenKumHam dalam hal ini berbentuk surat keputusan pengesahan terhadap perseroan. Karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 7 ayat (2) UUPT 2007 yang menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal  diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami terkait perubahan anggaran dasar dalam perseroan yang dituangkan ke dalam akta notaris serta upaya yang dapat dilakukan apabila penuangan risalah RUPS ke dalam akta notaries melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh UUPT 2007. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode preskripsi. Hasil Penelitian menyatakan bahwa Pernyataan Keputusan Rapat yang dituangkan dalam akta notaris dapat dikatakan tidak sah karena terdapat ketidaksesuaian dengan jangka waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa penuangan ke dalam akta PKR tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) hari. Kekuatan hukum dari perseroan tersebut hanya mengikat pihak internal saja dan bukan mengikat pihak eksternal. Upaya yang dapat dilakukan terkait kasus tersebut yakni diselenggarakannya RUPS kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai RUPS atau pada saat penyelenggaraan RUPS, para pemegang saham menyetujui dilakukan upaya membuat akta penegasan terhadap akta PKR yang telah dibuat berdasarkan akta risalah RUPS namun telah lewat dari  jangka waktu yang telah ditentukan oleh UUPT 2007 yakni 30 (tiga puluh) hari

    Age and frailty are independently associated with increased COVID-19 mortality and increased care needs in survivors: Results of an international multi-centre study

    No full text
    corecore