1 research outputs found

    Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Dalam RUPS Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi putusan Nomor 1330 K/Pdt/2020)

    Get PDF
    AbstrakNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris  Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta RUPS dimana notaris hadir secara langsung, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban terkait benar tidaknya isi dari akta tersebut dan notaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap isi akta tersebut, hal ini dikarenakan karena notaris melihat, mendengar serta menyaksikan secara langsung jalannya rapat, kemudian notaris mencatat keterangan dari hasil rapat tersebut yang dituangkan dalam akta RUPS yang langsung dihadiri oleh notaris (akta Berita Acara Rapat). Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Metode penelitian Yuridis Normatif. Data yang digunakan meliputi Data primer, Sekunder dan Tersier, Pengumpulan data menggunakan Teknik studi Pustaka (Library research) dan studi Kepustakaan (Library research ) selanjutnya data ini dianalisis  dengan metode kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.1330 K/Pdt/2020, dimana Notaris Liong Rahman telah lalai dalam membuat akta berita acara rapat RUPS Saham PT. Amal Nusantara nomor 14 tanggal 24 Desember 2014, Sebelum membuat akta Rapat Umum Pemegang Saham  Notaris Liong Rahman tidak memperhatikan dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs Dapartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengurusan dan pemegang saham PT. Amal Nusantara dimana para pihak yang melaksanakan RUPS tersebut bukan lagi pemilik saham dari PT. AMAL NUSANTARA tersebut, sehingga Notaris Liong Rahman melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Kelalaian, Pembatalan Akta. Abstrack A notary is a public official who is of the opinion of making authentic deeds and other authorities, as referred to in Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning the position of a notary. whether the contents of the deed are correct or not and the notary has full responsibility for the contents of the deed, this is because the notary sees, hears and witnesses firsthand the demonstration of the meeting, then the notary records the information from the results of the meeting as outlined in the deed of the GMS which is immediately highlighted by the notary (deed of Minutes of Meeting). This study uses legal research normative juridical research methods. The data used includes primary, secondary and tertiary data. Data collection uses library research and library research. The data is then analyzed using qualitative methods. The results of this study indicate that in the Supreme Court Decision No.1330 K/Pdt/2020, where Notary Liong Rahman was negligent in making the deed of the minutes of the PT. Amal Nusantara number 14 December 24 2014, Before making the deed of the General Meeting of Shares, Notary Liong Rahman did not pay attention and did not check first through the website of the Department of Law and Human Rights regarding the date of management and the shareholders of PT. Amal Nusantara where the parties who carry out the GMS are no longer the shareholders of PT. AMAL NUSANTARA, so that Notary Liong Rahman committed an unlawful act. Keywords: Responsibility, Notary, Negligence, Cancellation of Deed
    corecore