2 research outputs found

    Urgensi Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

    No full text
    Business judgment rule merupakan merupakan doktrin yang mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat langsung dipersalahkan oleh siapa pun meski keputusan tersebut merugikan perseroan. Paradigma baru investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengadopsi pengaturan prinsip business judgment rule dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan doktrin business judgment rule dalam tata kelola investasi pemerintah berdasarkan PP Investasi Pemerintah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mana ditemukan bahwa diterapkannya prinsip business judgment rule dalam kewenangan supervisi pada Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan kewenangan operasional pada Operator Investasi Pemerintah (OIP) merupakan salah satu jawaban atas perlindungan hukum apa yang diatur dalam PP Investasi Pemerintah kepada KIP maupun OIP apabila terjadi penurunan nilai investasi untuk tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara, sepanjang KIP maupun OIP telah melakukan tugas dengan itikad baik, sesuai dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan, dan telah memberikan banyak kemanfaatan bagi kepentingan umum
    corecore