1 research outputs found

    IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DI BANK MUAMALAH CABANG MAROS

    No full text
    ABSTRAKIQBAL S. Implementasi Prinsip Bagi Hasil di Bank Muamalat Cabang Maros (dibimbing oleh Minhajuddin dan Saleh Suratmin)Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan sehari hari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan, perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannya Undang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulai mengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya diganti dengan Undang undang No. 10 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan dalam Undang undang No. 21 Tahun 2008 .Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan di Bank Muamalah cabang Maros dan apa yang menjadi kendala operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atau socio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapi juga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat.Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resiko dimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yang ditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara (intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untuk itu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana di Bank Muamalah Cabang Maros dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapa produknya seperti giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi maupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabah seperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungan dengan Kartu SharE dan Deposito Mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akad mudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utama dalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah masih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli), hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bank apabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari nasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai, manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanya standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan
    corecore