1 research outputs found

    Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Pidana di Masyarakat Minangkabau

    Get PDF
    This study analyzes the implementation of restorative justice in the settlement of criminal law disputes in Minangkabau by Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kerapatan Adat Nagari (KAN) is customary institutions ratified in state regulations. Traditionally, these institutions have the authority to resolve legal problems occurred in Minangkabau community. Empirical legal research was used in this study. The primary legal sources of this research are Nan Duo Puluah Law applied in Minangkabau community and the interview of the Head of Kerapatan Adat Nagari (KAN) Minangkabau. The KAN interviewed were the Head of KAN Nagari Batu Ampa Regency of Lima Puluh Kota, the Head of KAN Nagari Tigo Jangko Regency of Tanah Datar, and Minangkabau Indigenous Community Leaders. In addition, books, research reports, and legal experts’ opinions were used as the secondary legal sources of the study. Based on the results of the study, it can be concluded that the method of resolving criminal law disputes by KAN actually contains the theory of restorative justice, even before this theory developed as it is today. Regarding compliance with the results of dispute resolution by KAN, the Minangkabau community has reached the level of internalization compliance. Because for the Minangkabau people, KAN is an inseparable part of their customs.Keywords: Restorative Justice; Dispute Resolution; Minangkabau Community AbstrakStudi ini menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian sengketa hukum pidana di Minangkabau oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga adat yang dilegalkan dalam peraturan negara. Secara adat, lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Minangkabau. Untuk memudahkan dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris. Kemudian yang menjadi sumber hukum primer penelitian ini adalah Undang-Undang Nan Duo Puluah yang diimplementasikan pada masyarakat Minangkabau. Selain itu, peneliti juga mewawancarai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Minangkabau. Adapun Ketua KAN yang diwawancarai adalah Ketua KAN Nagari Batu Ampa Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua KAN Nagari Tigo Jangko di Kabupaten Tanah Datar, dan Tokoh Masyarakat Adat Minangkabau. Untuk sumber hukum sekunder, peneliti menggunakan buku, laporan penelitian, dan pendapat ahli hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa metode penyelesaian sengketa hukum pidana oleh KAN sebenarnya sudah mengandung teori restorative justice, bahkan sebelum teori ini berkembang seperti sekarang ini. Mengenai kepatuhan terhadap hasil penyelesaian sengketa oleh KAN, masyarakat Minangkabau sudah mencapai tingkat kepatuhan internalization. Sebab bagi masyarakat Minangkabau, KAN merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari adat istiadat mereka.Kata Kunci: Restorative Justice; Penyelesaian Sengketa; Minangkaba
    corecore