Hukum Kesehatan merupakan bidang hukum yang mempunyai peran penting dalam pembangunan hukum karena bidang hukum tersebut berhubungan dengan aspek pelayanan kesehatan masyarakat, yang di dalamnya terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum seperti hukum perdata, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana.xi, 81 hlm.: 15 cm