6 research outputs found

    KAJIAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK UUD DANUM DESA DEME KECAMATAN AMBALAU

    Get PDF
    Customary law is based on the process of interaction in society, and then functions as a pattern for organizing and facilitating the interaction process, customary law is generally not accounted for, is not codified and is coercive in nature, has sanctions so it has legal consequences. This research aims to identify the customary laws of the Dayak Uud Danum community that are related to forest management and protection and to determine the level of awareness and compliance of the Dayak Uud Danum Indigenous Peoples towards customary law in forest management and protection in Deme Village, Ambalau District, Sintang Regency. The method used in this research is a sequential exploratory method where data collection is carried out sequentially starting from qualitative data collection then quantitative data consisting of interviews, questionnaires, observation and documentation study. The data collection technique was carried out using the census method, with a total of 77 respondents. Customary law in forest management and protection in the Dayak Uud danum indigenous people, Deme Village, Ambalau District, namely Nyanggar, Manyo Buah, Nitoi Tanom, Nitoi komuran, Nupang Ngumok, Nupang Nowvong, Pongotullui, Pati Mati, Kotibasch. The Uud danum Dayak indigenous people have a high legal awareness and compliance with their customary laws.Keywords: Customary Law, Indigenous Peoples, Dayak Peoples.AbstrakHukum adat didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, dan kemudian berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut, hukum adat umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi hukum adat masyarakat Dayak Uud Danum yang berhubungan dengan pengelolaan dan perlindungan hutan serta mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan Masyarakat Adat Dayak Uud Danum Terhadap hukum adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan di Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksploratif sekuensial dimana pengumpulan data dilakukan secara berurutan dimulai dari pengumpulan data kualitatif kemudian data kuantitatif yang terdiri dari wawancara, kuesioner, observasi dan studi dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode sensus, dengan jumlah responden 77 orang. Hukum adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan pada masyarakat adat Dayak Uud danum Desa Deme Kecamatan Ambalau yaitu Nyanggar, Manyo Buah, Nitoi Tanom, Nitoi komuran, Nupang Ngumok, Nupang Nowvong, Pongotullui, Pati Mati, Kotibasch. Masyarakat adat dayak Uud danum memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi terhadap hukum adat mereka hal ini sangat dipengaruhi oleh bahasa dan pola pikir magis dan animisme yang masih dianut masyarakatnya.Kata Kunci : Hukum Adat, Masyarakat Adat, Masyarakat Daya

    POSITION FINDINC AND TOLERANCES (UNCLASSIFIED) • ERSONAL AUTHOR(S)

    No full text
    ORGANIZATION (If applicable) (See 7 a) N0OCF4-87-K-I8 N w ADDRESS (C/ty, State, and ZIP Code) 10. SOURCE OF FUNDING NUMBER
    corecore