28 research outputs found
Kajian Maslahat Terhadap Penanganan Rapid Tes Pada Pembangkangan Masyarakat Urban
Melalui sosial media masyarakat menggalang kekuatan untuk menolak rapid test yang selain berimplikasi luas pada melemahnya usaha penanggulangan virus corona juga memperburuk citra institusi kesehatan dan kemampuan para medis di dalam mengatasi penularan dan penyembuhan pasien terinfeksi corona. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknik cuplikan (sampling). Objek kajian dalam studi ini yang dikemas dengan literature review.Peneltian ini menunjukkan bahwa, Pertama Gerakan Social Media Menolak Rapid Tes dianggap ampuh dan sangat efektif untuk menyebarkan berita dan mendapatkan informasi dari berbagai tempat dan waktu, terkait dengan hal tersebut masyarakat saling memprovokasi, mengirim pesan berantai, masifkan berita Hoaks. Kedua, Faktor Penolakan atas Rapid Tes dengan tetap menjalankan kegiatan-kegiatan yang berisiko, Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari ditengah covid 19 masayarakat kota kendari menunjukkan beberapa model penolakan terhadap covid ini yakni; paham keagamaan, tradisi saling berkunjung kepada sanad keluarga, persoalan ekonomi. Ketiga, Pembangkangan tidak bersentuhan/mendekati Rumah sakit dokter dalam masa covid, Sejatinya setiap orang yang mengalami gangguan kesehatan maka yang paling pertama yang terlintas dalam pikirannya adalah menghubungi tenaga kesehatan tetapi hal yang berbeda yang ditunjukkan oleh beberapa kalangan masyarakat dikota kendari ketika mengalami sakit justru tidak ingin berurusan dengan tenaga medis dikerenakan ada traumatik terhadap pemberitaan oleh dampak korona. Maslahah Mursalah merupakan bagian dari syariat yang tidak boleh dikesampingkan. Meskipun ia tidak disebutkan dalam nash secara tekstual, tapi secara substansial ia dibutuhkan manusia.
Sharia-Based Regional Regulations and Inter-Religious Relations in Bulukumba South Sulawesi
The background for the emergence of the idea of applying Sharia based regional regulations in Bulukumba is influenced by three factors: history, politics and socio-religious reality of the community. The response to the application of Islamic law also varies. At least in broad outline there are four kinds of responses, i.e. accepting, accepting with certain conditions, refusing then accepting and refusing. The application of Islamic law in Bulukumba has caused changes both in the physical appearance and socio-religious interaction of the people. Changes in physical appearance can be seen from the increasing number of women wearing hijab and a number of writings of religious nuances in various corners of the city. Changes in the areas of social interaction can be seen from the decrease of the crime rate. In the interaction between religious communities, the Sharia-based regulations are a medium for the Islamization of society. The existence of such legislation has also left no space for non-Muslims to build or add a new place of worship
Sharia-Based Regional Regulations and Inter-Religious Relations in Bulukumba South Sulawesi
The background for the emergence of the idea of applying Sharia based regional regulations in Bulukumba is influenced by three factors: history, politics and socio-religious reality of the community. The response to the application of Islamic law also varies. At least in broad outline there are four kinds of responses, i.e. accepting, accepting with certain conditions, refusing then accepting and refusing. The application of Islamic law in Bulukumba has caused changes both in the physical appearance and socio-religious interaction of the people. Changes in physical appearance can be seen from the increasing number of women wearing hijab and a number of writings of religious nuances in various corners of the city. Changes in the areas of social interaction can be seen from the decrease of the crime rate. In the interaction between religious communities, the Sharia-based regulations are a medium for the Islamization of society. The existence of such legislation has also left no space for non-Muslims to build or add a new place of worship
Hukum Islam dan Ketatanegaraan (Sebuah Transformasi Hukum dalam Masyarakat)
The paper elaborates transformation of Islamic law in constitution of Indonesia, in which the problem is what the position and Islamic law existence in the system of Indonesia constitution. By seeing various social phenomena and fact that occur in society to do activities and action related to the law. Islamic law in Indonesia is a chain which is not possible to be separated from the historic fact/long history experienced by this nation. Since proclaimed independence of Indonesia on 17 August 1945, it is started the new era of law system in the world of Archipelago which separate between colonial law and system of national law. There are many contradictions and controversy to build national law system, because the laws are not completely based on customary law and Islamic law as well as western law. So the form of constitution is an effort to make a change to something that had already existed, they are adaptation and change. The process or transformation effort of Islamic law to the national constitution was meant as an attempt to apply normative Islamic law to positive Islamic law or usually called positivism Islamic law to the constitution of Indonesia. Constitution perspective has balance to relation among state, law, and religion. Religion is the first component which is in the deepest circle position, proved by the first moral principle of the Pancasila that is there is only one God. Islamic law principles which becomes ideal basic of fiqih they are: Principle of tauhidullah, Principle of insaniyah, Principle tasamuh, Principle of ta’awun, Principles of silaturahim bain annas, Principle of justice, and Principle of benefit.Dalam tulisan ini mengurai tentang transformasi hukum islam dalam bingkai ketatanegaraan di Indonesia, dengan permasalahan bagaimana Kedudukan dan Eksistensi Hukum Islam dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dengan melihat berbagai fenomena social dan fakta yang terjadi dalam masyarakat dalam melakukan aktifitas dan perbuatan yang berkaitan dengan hukum. Mengingat hukum Islam di Indonesia merupakan mata rantai yang tidak mungkin dipisahkan dari fakta historis/sejarah panjang yang dialami oleh perjalanan bangsa. Sejak diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dimulailah era baru dalam tata hukum di bumi Nusantara ini yang memisahkan antara hukum kolonial dengan tata hukum nasional. Banyak terjadi kontradiksi dan kontroversi dalam mewujudkan tata hukum nasional, karena tidak seluruhnya bersandar kepada hukum adat dan hukum Islam serta hukum barat.Sehingga bentuk konstitusi merupakan suatu usaha untuk mengadakan perubahan terhadap sesuatu yang telah ada menjadi sesuatu yang baru, antara lain dengan penyesuaian dan perubahan. Proses atau upaya transformasi hukum Islam ke dalam tata hukum nasional dimaksudkan sebagai usaha menerapkan hukum Islam yang normatif menjadi hukum Islam yang positif atau yang sering disebut usaha positifisme hukum Islam ke dalam tata hukum Indonesia. Perspektif konstitusi terdapat keseimbangan mengenai hubungan negara, hukum, dan agama. Agama sebagai komponen pertama berada pada posisi lingkaran yang terdalam, terbukti prinsip ketuhanan menjadi sila yang pertama dalam Pancasila. Prinsip-prinsip Hukum Islam yang dijadikan landasan ideal fiqih yaitu: Prinsip tauhidullah, Prinsip insaniyah, Prinsip tasamuh, Prinsip ta’awun, Prinsip silaturahim bain annas, Prinsip keadilan, dan Prinsip kemaslahatan
PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE
ABSTRAKHukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare Berperan aktif sebagaisesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturanhukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.Dalam proses perubahan masyaraka di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisikemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat danmemperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis,aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur). Hukum bisa berjalan dengan baikdiperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. karenahal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikankasus-kasus yang dihadapinya sehingg perlu kiranya mengembalikan kepercayaanmasyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.Kata kunci: Peranan, Hukum, social control, engineering, welfar
Perjanjian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat
An agreement is a legal relation of property between two parties, while the other party has the right to demand its implementation. In order for the agreement to have the force of law, it must meet the requirements of the validity of the agreement contained in article 1320 of the Civil Code. One of the most important things in the credit agreement of the bank is the guarantee for the lending party or the bank (Creditor) guarantee in relation to the credit is one of the conditions for the grant of credit application. The guarantee here is not only the property of the debtor, but also can be an immaterial guarantee. In forming credit there needs to be a guarantee, so there is certainty that the credit given to the debtor can be accepted again in accordance with the conditions that have been determined. Guarantee commonly used by BPR "Latunru Latinro" Makassar is a guarantee in the form of Fidusia that is motor vehicle, car also the right of dependents in the form of land by using notary deed. In solving the problem loans BPR "Latunru Latinro" Makassar as far as possible avoid the settlement through legal channels and seek settlement in a familial way
DINAMIKA PEKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN TANTANGANNYA
Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yangdiakibatkan oleh suatu paham bahwa pintu ijtihadtelah tertutup. Pada masa ini umatIslam hanya mengandalkan hukum Islam dari hasil pemikiran para mujtahid zamandahulu yang jauh berbeda dengan kondisi sosial dan geografisnya dengan zamansekarang. Sebagianmasyarakat masih menganggap bahwa segala sesuatu yangterdapat didalam kitab-kitab fikih merupakan hal yang sakral dan tidakseorangpunyang berkompeten mengubahnya. Bahkan kecenderunganyang terjadiadalah mereka sangat sulit untuk menerima perubahan yang terjadi dalamkehidupan masyarakat sat ini. Berbagai gagasan pembaruan hukum Islam jugatelah banyak mewarnai dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia yang padaintinya merupakan respons para pemikir hukum Islam terhadap modernisasi danpembangunan. Hal tersebut tampak dalam jargon-jargon seperti: reaktualisasihukum Islam, fikih mazhab nasional, fikih Indonesia, fikih sosial, agama keadilan,membumikan hukum Islam, fikih responsif, fikih emansipatoris, fikih lintas agama,dan sebagainya. Tidak sekadar wacana, dinamikan tersebut juga merambah padaupaya formaliasi hukum Islam dalam konteks kedaerahan sehingga melahirkanperda-perda syariat Islam yang diharapkan dapat menjadi batu loncatan unifikasiataupun implantasi hukum Islam ke dalam hukum nasional.Kata kunci: dinamika, hukum Isla
PEMBUKTIAN DENGAN TEKNOLOGI MODERN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
ABSTRAKPembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakimakan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketadengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan dan melindungi orang yang tidak bersalah.Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakimdan agar keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakimmengetahui hakikat gugatan/dakwaan dan mengetahui hukum tentang perkara tersebut.Terkait dengan pembuktian yang menggunakan teknologi modern/ teknologi informasi,maka perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai aspek-aspek dan kekuatan hukum teknologi modern yang dapatdijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapatkendala dalam penerapannya. Di samping terus mewujudkan usaha untuk menghadirkansuatu perundang-undangan yang khusus dan komprehensif yang dapat mengantisipasiperkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya hukum dalam bidangteknologi informasi.Kata Kunsi: Pembutikan, Teknologi, Modern, Informas
Media Dan Bayang-Bayang Maqasid Al-Mukallaf (Trial By The Press Dan Pemberitaan) Studi Kasus Harian Berita Kota Kendari
The article points out the news broadcasted by mass media influenced by maqashid al-mukallaf. It aims to create a harmony delivered to the society. This paper employs the theory of existence which includes several elements; such as frame, stereotype, prejudice, and the situation definition. This article indicates that based on the media perspective, the news coverage cannot be restricted by only certain authorized sides, but ethics and conscience. When certain journalists find and listen to certain statement, they are encouraged to select, write, and delete certain information before broadcasting it as the news. News may not harm anyone. There are three levels of benefit; trick cannot leave the benefits behind. Trick or manipulation is not allowed if it violates the benefits, therefore law manipulation is prohibited. Media will be punished after doing contempt of which means that media is considered doing trial by press and need to take its responsibility
Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Perspektif Maqashid Syariah)
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan Kepala Keluarga melakukan perkawinan politik, untuk mengetahui problematika yang muncul dalam perkawinan politik, dan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif Maqasid Syariah terhadap Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur. Jenis Penelitian adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi documenter. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi data, triangulasi teknik, triangulasi waktu dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kepala keluarga melakukan perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yaitu 1) Pernikahan dilakukan karena saling mencintai, 2) married by accident, 3) Pernikahan dilakukan karena sudah lama hidup sendiri/perawan tua. Adapun problematika yang muncul dalam perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur dapat digolongkan menjadi dua yaitu pertama, problematika yang muncul dari dalam diri orang tua dan kedua, problematika tentang keagamaan anak dalam kepala keluarga yang melakukan perkawinan politik. Perspektif Maqasid Syariah terhadap perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur adalah tidak sah dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah/2:221, QS. Al-Mumtahanah/60:10 dan Al-Mā’idah/5:5. Dalam berbagai penafsiran ketiga ayat tersebut yang sering digunakan untuk membahas seputar perkawinan politik adalah apabila wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim maka hukum dari nikah tersebut adalah tidak sah (haram) begitupun sebaliknya.Kata Kunci: Perkawinan Politik, Maqashid Syaria