11 research outputs found

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 di apotek Mandiri wilayah Surabaya Selatan

    Get PDF
    Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian, telah terjadi pergeseran orientasi dari obat ke pasien, yang mengacu kepada asuhan kefarmasian. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi, menjadi pelayanan yang komprehensif dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian praktik pelayanan kefarmasian di apotek mandiri wilayah Surabaya Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrumen penelitian. Data dikumpulkan dari 12 responden melalui pengisian kuesioner pada bulan Maret sampai Juni 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 di apotek mandiri Wilayah Surabaya Selatan sudah dilaksanakan dengan baik oleh Apoteker Pengelola Apotek yaitu untuk aspek pengelolaan manajerial didapatkan rata-rata persentase sebesar 80,84%, aspek pelayanan farmasi klinis dengan rata-rata persentase sebesar 74,62% serta aspek sumber daya kefarmasian dan sarana prasarana mendapatkan persentase rata-rata sebesar 71,61%
    corecore