161 research outputs found

    FUNGSI INVESTIGATIF DALAM KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA YANG DIDASARKAN PADA PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN

    Get PDF
    Abstrak Dalam memutuskan suatu perkara yang disidangkannya hakim memiliki kebebasan dalam memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan.  Tulisan ini menggambarkan bahwa putusan hakim juga mendapatkan reaksi dimasyarakat, sebagai contoh putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Terdakwa yang memperkosa dua anak di Bogor. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam memberikan putusan namun kebebasan tersebut tidak boleh keluar dari fakta-fakta hukum dalam persidangan termasuk hakim wajib menggali nilai-nilai baik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.  Dalam mengadili perkara pada dasarnya hakim sedang melakukan investigasi, oleh karenanya hakim tidak hanya mendasarkan bukti-bukti dalam persidangan namun menerapkan fungsi investigatif dalam mengadili sutau perkara yang dihadapinya.Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembuktian dan Kebebasan Haki

    THE AUTHORITY AND THE POSITION OF THE CIVIL REGISTRATION OFFICE ON THE REQUEST FOR ADOPTION RECORDING OF CHILDREN ( A Case Study : Decision No.379 / Pdt.P / 2020 / PA.Tgrs)

    Get PDF
    Adoption of children has become part of the habits of the Muslim community in Indonesia and It has penetrated into practice through religious courts. Court rulings provide legal certainty for adopted children and for the child's parents, furthermore, it is necessary to record them at the civil registry office. This research was conducted to understand the authority of the Civil Registry Office for the determination of adoption of children based on the ruling of the religious court and the legal position of the Civil Registry Office regarding the rejection of the adoption of a child based on the decision of the religious court. The research applies empirical normative research methods, using literature to analyze the Tigaraksa Religious Court Decision No.379 / Pdt.P / 2020 / PA.Tgrs which granted the Petitioners' petition to adopt a child plus data from the Tangsel Disdukcapil and strengthened by interviews with applicant for adoption of children. The results showed that the TangSel Disdukcapil had the authority to register child adoptions and make marginal notes on the birth certificate register, but according to the domicile principle in Law No.24 of 2013, South Jakarta Disdukcapil had to have the applicant's population database and refusal of adoption by the Registry Office Civil because the Population Administration Law adheres to the principle of domicile according to the applicant's e-KTP

    PEMUTUSAN KONTRAK DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI YANG BERDIMENSI PUBLIK

    Get PDF
    Isu adanya proyek pembangunan Pemerintah yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2018 terbengkalai sebagai latar belakang penulis melakukan penelitian. Penelitian ini menganalisa masalah dasar hukum dan prosedur pemutusan kontrak serta penerapan asas/prinsip proporsionalitas terhadap pengguna jasa dan Penyedia Jasa akibat pemutusan kontrak dalam Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 07.24/HK-02.03/PKP-CK/2018 Tanggal 27 Maret 2018. Metode yang digunakan penelitian yuridis emprisi dengan melakukan analisa kualitatif. Pemutusan kontrak dilakukan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Nomor HK.02.03/PKP-CK/28.07 Tanggal 30 November 2018. Penyedia Jasa melakukan wanprestasi dengan mengenyampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KHUPerdata, melalui tahapan rapat pembuktian (Show Cause Meeting) dan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. PPK tidak menggunakan diskresinya memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 23 Desember 2018, mengacu pada Pasal 93 butir (1a) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PKM.05/2015 Tanggal 28 Desember 2015, yaitu selama 50 (lima puluh) hari kalender atau selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Penerapan prinsip proporsionalitas akibat pemutusan kontrak yang berimplikasi hukum privat dan hukum publik belum di implementasikan secara memadai dan seimbang, karena penetapan sanksi hanya dibebankan kepada Penyedia Jasa berupa pencairan jaminan (uang muka dan pelaksanaan) dan penetapan daftar hitam (black list) dengan sanksi yang bersifat komulatif, sedangkan sanksi terhadap Pengguna Jasa tidak diatur secara jelas baik dalam dokumen kontrak, maupun yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci :      Pemutusan Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi, Dimensi Publi

    BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA (DESA HAJOSARI LOR, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL)

    Get PDF
    The Village Regulation is stipulated by the Village Head after being discussed and agreed upon with the Village Consultative Body which is a legal and policy framework in the administration of Village Government and Village Development. The stipulation of Village Regulations is a description of the various powers that the Village has with reference to the provisions of higher laws and regulations. So that as a legal product, the Village Regulation must not conflict with higher regulations and may not harm the public interest. One of the reasons for the promulgation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages is the recognition that villages have rights of origin and traditional rights in regulating and managing the interests of the local community and playing a role in realizing the ideals of independence based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is because the recognition of the village as an autonomous region makes the village have a major role in managing, empowering and advancing the available resources, both natural and human resources. So that in the end they are able to move the wheels of development which must be accompanied by an awareness of the understanding of the spirit of autonomy for all village residents and the capacity of the apparatus as well as the community in understanding governance. Village / Traditional Village Institutions, namely Village / Traditional Village Government institutions consisting of Village / Traditional Village Governments and Village / Traditional Village Consultative Bodies, Village Community Institutions, and traditional institutions. The Village / Traditional Village Head or what is referred to by any other name is the head of the Village / Traditional Village Administration who leads the administration of the Village Government. The Village / Traditional Village Head or what is referred to by any other name has an important role in his position as an extension of the state close to the community and as a community leader. Tri Dharma Perguruan Tinggi is the vision of all tertiary institutions in Indonesia which consists of education and teaching, research and development, and community service. As an effort to realize this vision, the Pamulang University Master of Law study program by involving lecturers and students has held Community Service in the form of providing technical guidance to village heads and the Harjosari Lor Village Consultative Body, Adiwerna District in drafting village regulations to be carried out in Harjosari Lor village, Adiwerna District, Tegal Regency.  Keywords: Technical Guidance, Village Regulation

    PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL

    Get PDF
    ABSTRAK Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal mengenai pemanfaatan media social serta mudarat aau dampak negative penggunaan media sosial. Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hasil kegiatan ini masyarakat Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal lebih memahami mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian media sosial, sehingga mereka lebih bijak menggunakan media sosial. Kata Kunci: Media Sosial, Manfaat, dan Mudarat  ABSTRACT The purpose of this activity is to provide understanding to the people of Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency regarding the use of social media and the disadvantages or negative impacts of using social media. Meanwhile, the implementation of activities is divided into several categories such as: 1. Pre-Implementation Stage: a. that the service team surveyed the location in Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency in order to discuss schedules, participants and themes. b. that the service team prepares equipment and supplies such as laptops, markers and large whiteboards / paper, projectors and plaques of appreciation to the host and consumption for all participants and related parties. c. that the team calculates and plans the expenditure budget including initial capital, post operational costs and other costs deemed necessary. 2. Implementation Stage: that the pengadbi team will use the lecture method, the interactive question and answer method and use the role playing method; 3. Post Implementation Stage: that the team will make a final report to three parties, namely: Pedeslohor Village, community service team and the Institute for Research and Community Service. The results of this activity, the people of Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency better understand the benefits and disadvantages of using social media, so brands are wiser to use social media. Keywords: Social Media, Benefits, and Mudara

    BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PAGEDANGAN, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

    Get PDF
    Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Keywords: Technical Guidance, Village Regulation

    BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

    Get PDF
    Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakanpenjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan62Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikankepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonommenjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukansumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehinggapada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akanpemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat jugamasyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitulembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat danBadan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembagaadat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepalaPemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. KepalaDesa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalamkedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagaipemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruantinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visitersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosendan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikanBimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati,Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desaKalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Des

    Sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan

    Get PDF
    Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisempurnakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur program digitalisasiadministrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP, KartuKeluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidang Kependudukan danCatatan Sipil (DUKCAPIL). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikanmateri-materi yang berkenaan dengan administrasi kependudukan terutama yangberkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara selaku penduduk, maupuntentang bagaimana telah terjadinya paradigma pelaksanaan administrasikependudukan pada saat sebelum era digitalisasi maupun setelah era digitalisasi.Apa yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat disebarluaskankepada warga yang lain, setidaknya yang berada di wilayah lingkungan terdekatyaitu di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan Pamulang Barat, KecamatanPamulang Kota Tangerang Selatan. Harapan yang ingin dicapai dalam kegiatanini agar mitra mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenaikependudukan.Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan disempurnakan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor : 24Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur programdigitalisasi administrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP,Kartu Keluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidangKependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).Kata kunci : Pengabdian, Administrasi Kependuduka

    PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL

    Get PDF
    Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan, cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahal konsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban. Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisi pameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibah yang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi, bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korban semakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnya muncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnya seseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudah termaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengadbian Masyarakat.Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudara
    corecore