2 research outputs found

    Media Dan Bayang-Bayang Maqasid Al-Mukallaf (Trial By The Press Dan Pemberitaan) Studi Kasus Harian Berita Kota Kendari

    Get PDF
    The article points out the news broadcasted by mass media influenced by maqashid al-mukallaf. It aims to create a harmony delivered to the society. This paper employs the theory of existence which includes several elements; such as frame, stereotype, prejudice, and the situation definition. This article indicates that based on the media perspective, the news coverage cannot be restricted by only certain authorized sides, but ethics and conscience. When certain journalists find and listen to certain statement, they are encouraged to select, write, and delete certain information before broadcasting it as the news. News may not harm anyone. There are three levels of benefit; trick cannot leave the benefits behind. Trick or manipulation is not allowed if it violates the benefits, therefore law manipulation is prohibited. Media will be punished after doing contempt of which means that media is considered doing trial by press and need to take its responsibility

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEDIS DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

    Get PDF
    Artikel ini mengulas tentang perlindungan hukum dalam tindakan pidana positif dan Islam dalam melakukan tugasnya untuk memberikan pelayanan sebagai pelaku medis. Tulisan ini menggunakan teori sistem hukum dan teori konflik dalam menguai peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebagai aturan yang memberikan dan mempertegas keberadaan hukum Islam dalam mengatur fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia tanpa mengenal batasan waktu dan tempat serta tetap dalam pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan setiap orang. Pelaku medis dalam melakukan tugasnya harus dilakukan sesuai prosedur yang ada (SOP) standar operasional prosedur. Dalam melakukan tindakan medis dipastikan pelaku medis harus betul-betul ahli dan memiliki ilmu serta memiliki surat tugas di bidang itu, dan mendapatkan izin dari pasien setelah menjelaskan semuanya yang berkaitan dengan keluhaannya tersebut, sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh tenaga medis kemudian terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, misalnya cacat atau bahkan meninggal dunia maka secara hukum Islam yang mayoritas pendapat mengatakan tidak dibebankan tanggungjawab dan begitupun dengan hukum pidana. Oleh karena itu, hukum sebagai timbangan dalam menilai perbuatan setiap manusia dalam sikap, perilaku, hak, kewajiban, betul-betul harus diterapkan dengan baik yang bersinergi
    corecore