1 research outputs found

    PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

    Get PDF
    Pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan/ atau melakukan hal-hal yang dilarang, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Penelitian ini mengkaji akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha dan efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha adalah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.Pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat efektif yang bersangkutan umumnya tidak lagi mengulangi perkataan, pernyataan, atau perbuatan yang melanggar disiplin pegawai
    corecore