2 research outputs found

    KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA TANGERANG SELATAN (Analisis Putusan Nomor:115/PHP.KOT-XIX/2021)

    Get PDF
    The Constitutional Court is the institution authorized to adjudicate and settle the results of regional election disputes in accordance with Article 24C (paragraph) 1 of the 1945 Constitution. In the 2020 South Tangerang regional election dispute with lawsuit No. 115/PHP.KOT-XIX/2021 proposed by candidate pairs The mayor and deputy mayor with serial number 1, namely Muhammad - Rahayu Saraswati, the constitutional court in its decision rejected the lawsuit because it was considered to have no legal standing and the arguments submitted by the applicant were irrelevant to the results of the valid votes. The purpose of this paper is to determine the authority of the constitutional court in adjudicating electoral disputes to the regions in South Tangerang City based on Article 24C (paragraph) 1 of the 1945 Constitution. The research method used is normative juridical, where the object of the research is legislation and regulations. the decision of the Constitutional Court Number 115/PHP.KOT-XIX/2021. The data analysis technique carried out by the researcher is through a perspective using the normative juridical method with case recording, that is, general data, legal principles, doctrines, and statutory regulations are systematically arranged as a composition of legal facts in reviewing , analyzing the Constitutional Court Decision Number 115/PHP.KOT-XIX/2021. The results of the research obtained are the application and implications of the authority of the constitutional court in adjudicating election disputes in the city of South Tangerang in accordance with Article 24C (paragraph) 1 of the 1945 Constitution. The Constitutional Court has the authority to examine laws against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; decide on disputes over the authority of state institutions whose authority is granted by the Constitution.Keywords: Authority, Constitutional Court, Regional Head Election Dispute

    PEMBINAAN, PEMBIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (LPKA Kelas 1 Tangerang)

    Get PDF
    Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Maraknya anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun dan akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang Pembinaan, Pembimbingan, Dan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.Kata Kunci: Anak, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan dan SPP
    corecore