2 research outputs found

    Sanksi pelaku Homoseks dalam pasal 292 KUHP dan pasal 63 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat

    Get PDF
    Homoseks adalah rasa ketertarikan seksual atau perilaku antara individu dengan jenis kelamin yang sama atau gender yang sama sebagai orientasi seksual, adapun perbedaan sanksi bagi pelaku homoseks didalam KUHP orang yang melakukan homoseks dipenjara selama lima tahun sedangkan dalam Qanun Jinayat Aceh dihukum dengan 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni atau penjara 100 bulan . Adapun tujuan dari penelitian ini untuk memahami bagaimana metode istinbath al ahkam tentang sanksi jinayah homoseks yang berlaku di Aceh, bagaimana Unsur- unsur pidana homoseks di dalam KUHP dan Qanun Jinayat Aceh serta memahami bagaimana ketentuan sanksi homoseks di dalam KUHP dan Qanun Jinayat Aceh dalam perspektif maqashid syariah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu menggunakan analisis sesuai dengan data dan bersifat normatif yang berhubungan dengan homoseks. Sumber data dibagi menjadi dua yang pertama sumber primer terdiri dari KUHP dan Qanun Jinayat Aceh dan yang kedua data sekunder yaitu data pendukung dari data primer, yang berkaitan dengan masalah homoseks. Penelitian ini berangkat dari pemikiran adanya perbedaan secara yuridis dimana Qanun Aceh menggunakan sumber dalam penetapan hukumana dari alquran dan hadis sedangkan KUHP adalah hukum dari belanda yang sudah dikodifikasi. Adapun metode istinbath dalam perumusan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 63 tentang liwath menggunakan Al-Quran, Hadis dan Qiyas.Dari unsur-unsur tindak pidana menurut KUHP ialah perbuatan cabul, pelakunya adalah orang dewasa dan korbannya harus anak kecil, dengan jenis kelamin yang sama sedangkan dalam Qanun Jinayat Aceh No 6 Tahun 20014 unsur-unsur tindak pidananya ialah berjenis kelamin yang sama, orangnya telah dibebani hukum, persetubhan melalui dubur dan Persetubuhan dilakukan kerena adanya nafsu atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan. didalam KUHP terdapat unsur untuk memelihara jiwa dan memelihara keturunanakan tetapi sanksi yang diterapkan didalam kuhp kurang sesuai dengan kaidah-kaidah maqashid syariah dimana maqashid syariah memiliki tujuan dan maksud tertentu dalam menetapka suatu hukuman. Dan dalam Qanun Jinayat Aceh sanksi yang diberlakukan bagi pelaku homoseks sudah sesuai dengan kaidah-kaidah Maqashid Syariah dimana pelaku dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat
    corecore