1 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

    No full text
    Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengeroyokan dan bentuk pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan menurut Pasal 358 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif, Sumber-sumber penelitian hukum terbagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan dapat dikenakan pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 358 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana pengeroyokan. Bentuk pemidaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yaitu pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan akibat dari perbuatan tersebut
    corecore