2 research outputs found

    Analisis Pandangan Penggunaan Uang Elektronik (e-money) t-cash sebagai Alat Transaksi pada Pelanggan Telkomsel (Tinjauan Ekonomi Keuangan Islam)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dalam penggunaan uang elektronik (e-money) t-cash sebagai alat transaksi yang digunakan sebagai pengganti uang tunai pada pelanggan telkomsel ditinjau dari segi ekonomi keuangan islam, untuk mengetahui pendapat para pelanggan telkomsel dalam pemanfaatan e-money t-cash sebagai alat tukar serta solusi untuk permasalahan dalam penggunaan produk e-money t-cash. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanasi dilakukan penelitian kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah penggunaan e-money t-cash sebagai alat transaksi pelanggan telkomsel dilihat dari tinjauan Ekonomi Keuangan Islam meyakinkan pengguna untuk menggunakan layanan pembayaran melalui e-money t-cash sudah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 116/DSN-MUI/IX/201

    Analisis Pandangan Penggunaan Uang Elektronik (e-money) t-cash sebagai Alat Transaksi pada Pelanggan Telkomsel (Tinjauan Ekonomi Keuangan Islam)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dalam penggunaan uang elektronik (e-money) t-cash sebagai alat transaksi yang digunakan sebagai pengganti uang tunai pada pelanggan telkomsel ditinjau dari segi ekonomi keuangan islam, untuk mengetahui pendapat para pelanggan telkomsel dalam pemanfaatan e-money t-cash sebagai alat tukar serta solusi untuk permasalahan dalam penggunaan produk e-money t-cash. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanasi dilakukan penelitian kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah penggunaan e-money t-cash sebagai alat transaksi pelanggan telkomsel dilihat dari tinjauan Ekonomi Keuangan Islam meyakinkan pengguna untuk menggunakan layanan pembayaran melalui e-money t-cash sudah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 116/DSN-MUI/IX/201
    corecore