1 research outputs found
Dualisme Model Pengujian Peraturan Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tulisan bertujuan untuk menguraikan secara khusus tentang validitas norma dalam Pasal 181 ayat (2) Bab XIII Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan model pengujian peraturan daerah melalui judicial review. Ketentuan tersebut mengatur mengenai harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah. Adapun menurut Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang berada di tangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan norma pengujian peraturan daerah oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum yang terkait. Hasil kajian penelitian ini adalah bahwa norma Pasal 181 ayat (2) Bab XIII Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut invalid. Konsep mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah alangkah sebaiknya dibatasi pada saat masih berupa rancangan peraturan daerah. Hal tersebut guna untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien