2 research outputs found

    ULTRA PETITA YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Analisis Putusan Nomor 278 K/Pdt.Sus-PHI/2021)

    Get PDF
    The procedural law applicable to the Industrial Relations Court is civil procedural law, so the provisions regarding ultra petita in civil procedural law outlined in Article 178 Paragraph (3) H.I.R and 189 RBg also apply. However, this provision was not heeded in the Industrial Relations Court Decision Number 124/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. The purpose of this study raises the issue of the above was submitted to cancel the decision that exceeded the authority limit as the authority at the cassation level in accordance with the mandate of the Law on the Supreme Court, but in Cassation Decision Number 278 K/Pdt.Sus-PHI/2021 rejected the appeal filed. In connection with this, there is a main problem, namely how the judge's consideration in the Cassation Decision Number 278 K/Pdt.Sus-PHI/2021 based on statutory regulations and What are the legal consequences that can arise from the cassation decision. This research uses research methods normative legal research was carried out, which was sourced from secondary data and supported by primary data, analyzed qualitatively, and concluded by using a deductive method. From the results of the study it can be concluded that there is a discrepancy between the Cassation Decision Number 278 K/Pdt.Sus-PHI/2021 with laws and regulations, because at the cassation level it should be able to cancel decisions containing ultra petita, and the legal consequences that arise are the decisions of the Industrial Relations Court containing ultra petita must be implemented by the Defendant, although in this case the Defendant is more disadvantaged.Keywords : Ultra Petita, The Industrial Relations Court, Labour La

    PEMBINAAN, PEMBIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (LPKA Kelas 1 Tangerang)

    Get PDF
    Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Maraknya anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun dan akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang Pembinaan, Pembimbingan, Dan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.Kata Kunci: Anak, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan dan SPP
    corecore