2 research outputs found

    Endovascular management of aortic aneurysm with severe neck angulation and/or iliac artery tortuosity using multiple stiff wire technique: a case series [version 2; peer review: 2 approved]

    Get PDF
    Background Suitable aortic neck is one of the essential components for thoracic endovascular aortic repair (TEVAR) and endovascular aortic repair (EVAR). Advanced techniques were developed to adjust and compromise the aneurysm neck angulation but with adding additional devices and complexity to the procedure. We proposed a simple technique to modify severe neck angulation and/or iliac artery tortuosity by using the multiple stiff wire (MSW) technique. Method Two femoral accesses were required for the MSW technique. A guidewire with a support catheter was inserted through the right and left femoral arteries and positioned in the abdominal or thoracic aorta. Wire exchanges were done with extra stiff wire in both femoral accesses. It can be considered to add multiple stiff wires to align the torturous neck / iliac artery. Delivery of the stent graft main body can be done via one of the accesses. Result Six patients with different aortic pathology were admitted to our hospital. Four patients undergo EVAR procedure and two patients undergo TEVAR procedure. All patients had aortic neck angulation problems with one patient having iliac artery tortuosity. MSW technique was performed on the patients with good results. Follow-up CTA after 3 months revealed a good stent position without stent migration and no endoleak was found in all but one patient. Conclusion MSW technique is a simple and effective technique to modify aortic neck/iliac artery angulation in TEVAR or EVAR procedure

    KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN

    No full text
    Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit
    corecore