935 research outputs found

    Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Dan Konsil Kedokteran Indonesia (Kki) Dalam Penegakan Disiplin Kedokteran Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 298k/tun/2012)

    Full text link
    Health is one of human rights and the constitutional rights of every citizen of Indonesia. Government as manager of the Republic of Indonesia, are obligated to protect and guarantee the right to health care for all citizens without exception. One of them through the provision of services of the ministry of health by doctors. As a key element in the administration of medical practice, so the importance of the role of doctors and often leads to the assumption that the doctor is a "God" who never made a mistake / violations in the medical act. With the enactment of Law No. 29 of 2004, then began organizing medical practice into a new era. This was followed by the establishment of the Indonesian Medical Displinery Board (IMDB) and the Indonesian Medical Council (INAMC) as a body / supervisory institution organizing medical practice in Indonesia. But so far, the position of both institutions still raises problems of law. One of them in terms of discipline by IMDB often become unproductive because of constraints of the INAMC. Even sometimes discipline conducted by IMDB even canceled by the State Administrative Court. This led to the discipline of medicine be hung without any certainty. When it was clearly stated that the enforcement of medical discipline committed by IMDB shall be final and binding on the parties. But the facts show that IMDB powerless to enforce the medical discipline of his mandate

    Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktek Medik Akibat Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Di Surakarta

    Get PDF
    The purpose of the study is based on a review of this legal epistemology to provide a sense of justice for all parties, the patients or doctors or other health workers in Indonesia. Many cases of medical malpractice allegations can not be proven legally, it is difficult to prosecute to the judiciary in Indonesia. With non-doctrinal normative sociological research methods with reported interviews, reporting and inventory of rules, Act, normative sociological settlement is more important, not all allegations of medical malpractice are a crime (dollus) depending on causality as negligence-culpa or culpa lata (heavy), culpa levis (light). Legal protection for patients with mediation, compensation, civil law up to criminal prosecution in court with Reversal Burden of Proof, synchronized in law enforcement between the Judiciary (Jurisprudence), Executive (published PERPU) which can execute the Judicial Institution's decision; Legislative Institutions create Health Laws that meet the elements of Legal Certainty, Utilization and Justice for the community

    Asesmen Program Internsip Dokter Indonesia Di Sumatera Barat Tahun 2011

    Full text link
    Internsip is an apprenticeship process which needed by medical students that have had medical license toheld their ownself medical services. The first role of Program Internsip Dokter Indonesia had been heldsince February 2010. After a year program, Ministry of Health need to do an assessment for this program.This assessment held on February - March 2011 in four districts of West Sumatera Province (Pariaman,Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota and Solok Selatan) that picked randomly. Also based onrepresentativeness of Class C class D public hospital, inpatient health center (puskesmas DTP), andoutpatient health center (puskesmas non-DTP). The results of this assessment: 1. This program had donewell in West Sumatera; 2. The aims of internsip had been achieved; 3. All interns had reached the target of400 medical cases along the program; 4. There was still some interns who couldn't reach the caseproportion target; 5. There was still some misperception about interns' status, some people still think thatthey are not a doctor yet

    Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Organisasional Maupun Personal

    Full text link
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga non departemen yang memiliki peran untuk mewujudkan keamanan dalam negeri Indonesia yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. POLRI dapat dilihat secara organisasional maupun personal. Aspek organisasional melihat pada kelembagaan dari POLRI itu sendiri, sedangkan aspek personal melihat pada anggota POLRI yang menjalankan peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari organisasi. Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif ini membahas sistem pertanggungjawaban hukum POLRI secara organisasional dan secara personal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRI secara organisasional bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan POLRI secara personal bertanggung jawab kepada Praperadilan atau Peradilan Umum dan pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif secara bersamaan. Selain itu, terdapat pula saran-saran yang diharapkan nantinya terlaksana dan dapat menjadikan POLRI menjadi lebih baik lagi

    Pola Pembinaan Narapidana Dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana Di Indonesia

    Get PDF
    Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat beberapa tujuan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pertama adalah memberikan pengalaman dan keterampilan. Kemudian mengembalikan kemampuan dan motivasi para narapidana. Agar tujuan tersebut bisa terlaksana terdapat beberapa faktor yang perlu untuk diperhatikan yakni: Narapidana, Petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan Masyarakat.The prisoners development based on Act Number 12 Tahun 1995 pertaining correction. There are several purposes of the prisoners development in prison. First is that to provide experiences and skills. Then to return the ability of prisoners and their motivation. In order the mentioned goals can be achieved, there are some factors that to be consider are: Prisoners, The officers of Prison, and Society

    Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 - 2013

    Full text link
    Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yang mengangkat permasalahan bagaimana pola penafsiran konstitusi putusan-putusan MK dalam perkara Pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; (1) tidak semua pertimbangan hukum putusan MK dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memberikan penafsiran terhadap ketentuan UUD 1945 yang menjadi batu uji; (2) penafsiran yang digunakan dalam putusan MK pada umumnya adalah penafsiran originalis;(3) Hanya ada tiga putusan yang menggunakan penafsiran non originalis dengan pendekatan doktrin dan hukum alam, serta pendekatan etik; dan (4) tidak terdapat hubungan terpola antara metode penafsiran yang digunakan dengan bidang hukum ketentuan konstitusi maupun periodesasi hakim konstitusi

    Tanggung Jawab Pidana Perawat dalam Melakukan Tindakan Keperawatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi di Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak)

    Full text link
    Nurses doctors who perform duties justified by Act No. 36 of 2009, the nurse who has the expertise and authority to do so. Nurses based on the delegation of authority from the doctor, so it is not acceptable to nurses for nursing action / medical treatment if there is no delegation of authority from the doctor. But in reality no action nursing / medical acts performed by the nurse without any prior delegation of authority from the doctors, this is because the patients condition worsens or require certain actions, so it is necessary policy formulation in the form of legislation on nursing practice, which also formulation includes criminal, because the Act No. 36 of 2009 does not set on this. Abstrak Perawat dokter yang melakukan tugas dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, perawat yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya. Perawat berdasarkan pelimpahan wewenang dari dokter, sehingga tidak dapat diterima oleh perawat untuk tindakan keperawatan / perawatan medis jika tidak ada pelimpahan wewenang dari dokter. Namun dalam Kenyataannya tidak ada tindakan keperawatan / tindakan medis dilakukan oleh perawat tanpa delegasi sebelumnya dari otoritas dari dokter, hal ini karena kondisi pasien memburuk atau memerlukan tindakan tertentu, sehingga rumusan kebijakan yang diperlukan dalam bentuk undang-undang tentang praktik keperawatan, yang juga meliputi Perumusan pidana, karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tidak mengatur tentang hal ini

    RESIKO MEDIK DOKTER DALAM OPERASI MATA YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN

    Get PDF
    AbstractThe research objective is the impersonal relationship between doctor and patient who have a balanced relationship. Using normative research with an orientation that is not based on conceptual. Through this research the researcher offers that the notification center is the medical law and health law. Medical law is a law that regulates the relationship between a doctor and a patient in carrying out medical actions with semantics that may not be ascertained, together with medical compensation that cannot be predicted and does not cause the ability or skill of a doctor, on that basis cannot be sued or convicted. Thus, Medical Practice has provided clear information that will cause and every action needed to be truly needed, allows patients to take compensation. Clinics as providers of care facilities can be sued for not being able to meet patients. The clinic has personnel responsibilities, professional quality of treatment, facilities and equipment, and safety of treatment.Keywords: informed consent; medical risk; medical; informed consentAbstrakTujuan penelitian yaitu hubungan impersonal antara dokter dengan pasien yang memiliki hubungan yang seimbang. Menggunakan penelitian normatif dengan orientasi yang tidak bersumber pada konseptual. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bahwa pusat pemberitahuan adalah Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan. Hukum kedokteran adalah hukum yang mengatur hubungan dokter dengan pasien didalam melakukan tindakan medis dengan upaya yang semaksimal mungkin yang hasilnya tidak dapat dipastikan, sama dengan resiko medik merupakan kerugian yang tidak dapat diramalkan dan bukan akibat kurangnya kemampuan atau ketrampilan dokter, atas dasar itu dokter tidak dapat digugat atau dipidana. Undang-Undang Praktik Kedokteran telah memberikan penjelasan mengenai resiko-resiko yang akan timbul dan setiap tindakan yang mengandung resiko tinggi harus ada persetujuan tertulis, apabila pasien melakukan persetujuan tertulis maka dokter tidak dapat diminta ganti rugi. Klinik sebagai penyedia sarana pengobatan dapat digugat apabila tidak memenuhi kebutuhan pasien. Klinik mempunyai tanggungjawab personalia, professional terhadap mutu pengobatan, sarana dan peralatan dan keamanan terhadap perawatannya.Kata kunci: kedokteran: resiko medis; tindakan medi
    corecore