295,278 research outputs found
KEDUDUKAN AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM KEWARISAN ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1578/PDT.G/2010/PA.JT)
Salah satu pembahasan dalam ilmu mawaris adalah pembahasan
tentang penghalang dalam kewarisan. Penghalang dalam kewarisan ada
tiga penyebabnya yaitu pembunuhan yang disengaja, beda agama dan
perbudakan. Beda agama adalah apabila antara ahli waris dan pewaris
salah satunya beragama Islam dan yang lain tidak beragama Islam.
Tentang perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, dapat
menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana kedudukan
ahli waris non muslim dalam kewarisan Islam dan apakah pertimbangan
Hakim dalam putusan nomor : 1578/Pdt.G/2010/PA.JT telah sesuai
dengan hukum Islam serta Kompilasi Hukum Islam.
Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah library
research (yurudis normatif). Yaitu suatu pendekatan alternatif yang
menganalisa bahan-bahan pustaka di bidang hukum yang norma-
normanya tertulis dan spesifikasi penelitian deskriptis analitis, yaitu
dengan menggunakan metode dan teori ilmu-ilmu sosial tentang hukum
untuk membantu peneliti dalam melakukan analisis.
Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan yakni : (1) Hukum
Islam menegaskan prinsip dalam kewarisan bahwa ahli waris non muslim
tidak mempunyai kedudukan untuk mewarisi harta dari pewaris muslim,
sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an, Hadits serta Kompilasi
Hukum Islam. (2) Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta
Timur dianggap telah terjadi kekeliruan mengenai pemahaman tentang
kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menetapkan
masalah kewarisan Islam, karena pada dasarnya yang mempunyai
kewenangan absolut ialah Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal tersebut
menimbulkan dasar penolakan hakim Pengadilan Agama menolak
gugatan perkara ahli waris, yang menyebabkan ahli waris non muslim
memperoleh kembali hak kewarisannya. Hasil dari putusan tersebut
ditinjau secara sudut pandang Islam sangat bertentangan dengan Al-
Qur’an dan Hadits serta ketentuan menurut perspektif Kompilasi Hukum
Islam, bahwa mengenai sistem kewarisan Islam tidak mengakui ahli waris
non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim
Hak-hak kewarganegaraan non muslim di dalam negara Islam: studi analisa
Islam sebagai agama wahyu mempunyai perundang undangan yang bersifat universal, yakni menyeluruh mencakup berbagai aspek kehidupan, tidak ada satu aspekpun dalam kehidupan ini yang luput dari perhatian syari'ah secara langsung maupun tidak langsung. Karena sifatnya yang menyeluruh itu maka banyak kita dapati dalam hukum hukum dan kaidah kaidahnya segala sesuatu yang berhubungan dengan negara dan sistem pemerintahannya seperti prinsip musyawarah, tanggung jawab penguasa, kewajiban patuh pada penguasa, hukum hukum peperangan, perdamaian dan perjanjian serta hukum lainnya yang berhubungan dengan masalah kenegaraan. Rumusan yang ada dalam pembahasan ini adalah 1). bagaimana konsepsi islam tentang non muslim serta hak dan kewajiban kewarganegaraan non muslim ahlu dzimmah di dalam negara islam? 2). Bagaimana analisa konsepsi islam tentang non muslim serta hak dan kewajiban kewarganegaraan non muslim ahlu dzimmah di dalam negara islam? Dalam pembahasan ini dilakukan analisa secara kwalitatif dengan tahap tahap: Editing yakni pemeriksaan kembali semua data yang diperoleh, terutama dari segi kelengkapan, keterbacaan kejelasan makna, kesesuaian dan keselarasan satu dengan lainnya, relevansi dan keseragaman satuan/kelompok data. Pengorganisasian data yaitu menyususn dan mensistematiskan data data yang diperoleh dalam kerangka paparan yang sudah direncanakan sebelumnya. Melakukan analisa lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil dan sebagainya, sehingga diperoleh simpulan mengenai hal dan kewajiban kewarganegaraan non muslim ahlu dzimmah di dalam negara islam. Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah didalam bersikap terhadap non muslim islam memberikan dua konsep yaitu terhadap terhadap mereka yang mengikat dirinya dengan negara islam sebagai ahlu dzimmah, islam bersikap lunak, lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka. Terhadap non muslim selain ahlu dzimmah yang terang terangan memusuhi umat islam, islam memberikan konsep yang jelas. Hak dan kewajiban non muslim ahlu dzimmah di dalam negara islam yaitu perlindungan terhadap jiwa, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap keamanan, perlindungan terhadap kehormatan, kebebasan beragama serta kebebasan berusaha dan bekerja
PERLINDUNGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KAUM MINORITAS NON-MUSLIM DI NEGARA ISLAM
Misi utama disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Karena itu, kecenderungan yang dominan dari hukum Islam adalah komunal. Kecenderungan hukum Islam yang komunal ini dapat terlihat dengan jelas baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua bidang ini bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Misi ini sekaligus juga menjadi tujuan utama hukum Islam. Dalam negara Islam hubungan antara sesama warga negara, yang Muslim dan yang non-Muslim, sepenuhnya ditegakkan atas asas-asas toleransi, keadilan,kebajikan, dan kasih sayang. Setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam. Para penganut agama selain Islam (non-Muslim) di negara Islam biasa disebut dengan Ahludz Dzimmah, karena mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan Rasul-Nya serta semua kaum Muslim untuk hidup dengan aman dan tenteram di bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Dengan demikian, kaum non-Muslim memperoleh dan terikat pada hak-hak dan kewajibankewajiban semua warga negara. Negara Islam memberikan beberapa perlindungan dan jaminan kepada kaum minoritas non-Muslim (Ahludz Dzimmah). Di antara perlindungan yang mereka peroleh adalah: 1) perlindungan terhadap pelanggaran dari luar negeri; 2)perlindungan terhadap kezaliman di dalam negeri; dan 3) perlindungan nyawa, badan,harta, dan kehormatan. Adapun jaminan yang diperoleh kaum non-Muslim dari negara Islam di antaranya adalah: 1) jaminan hari tua dan kemiskinan; 2) jaminan atas kebebasan beragama; 3) jaminan atas kebebasan bekerja dan berusaha; dan 4) jaminan jabatan dalam pemerintahan. Adanya perlindungan dan jaminan terhadap kaum non-Muslim seperti itu sebagai imbangan dari kewajiban-kewajiban yang diberikan kepada mereka. Di antara kewajiban yang harus mereka penuhi adalah: 1) kewajiban keuangan seperti membayar jizyah (pajak tahunan atas jiwa), kharaj (pajak atas kepemilikan tanah), dan pajak perdagangan; 2) mengikat diri dengan hukum-hukum konstitusi Islam dalam muamalah, transaksi-transaksi di sektor sipil dan sebagainya; dan 3) menghormati syi’ar-syi’ar Islam serta menjaga perasaan-perasaan kaum Muslim
Empire, Islam and the postcolonial
One of the most persistent criticisms of postcolonialism is that it promotes an antipathy to imperialism that tends to focus on the experience of European colonial empires and neglects other, non-western instances of imperial hubris. The articulation of Islam and empire has not been subject to sustained postcolonial investigation; rather, the relationship between Muslims and imperialism has tended to be represented in terms of Muslim subjugation to European colonial rule. Postcolonial critics have largely avoided the discussion of Islamicate imperialism.
•
Prof S Sayyid was the Director of the International Centre for Muslim and non-Muslim Understanding, University of South Australia.
A version of this chapter was published in Graham Huggan (ed), Oxford handbook of postcolonial studies, Oxford University Press, Oxford, 2013
Islam and socially responsible business conduct: An empirical research among Dutch entrepreneurs
This paper explores the relationship between the Islamic religion and the level of socially responsible business conduct (SRBC) of Islamic entrepreneurs. We find that the common idea of SRBC corresponds with the view of business in the Islam, although there are also some notable differences. We also find that Muslim entrepreneurs attach a higher weight to specific elements of SRBC than non- Muslims. But, on the other hand, we find that Muslims are less involved with applying SRBC in practice than non-Muslim managers. Furthermore, values and norms derived from the Islamic religion motivate entrepreneurs to contribute more to SRBC and lead to a higher commitment to specific aspects of SRBC compared to individually developed values and norms. Finally, the view of human nature of the Islam, preaching the natural goodness of man as a social being, leads to a positive view of SRBC.Business conduct; Dutch entrepreneurs
Religious conversion : historical aspects and modern perspective
Religious conversion has become a dangerous social and individual problem. In Latin America, a traditional Catholic area, Protestant sects are successfully con-verting more and more Catholics into their own communities. Therefore the Pope demands a strict control of these activities. In India e.g., the Catholic hierarchy is critizising the Indian governments which have forbidden conversion on non-spiritual reasons. Hindu organizations have started even very successfully to re-convert Indian Christians particularly of Dalit and tribal background. Buddhists are very successful in indirect and even direct conversion of many Westerners. Wah-habit missionaries spread their Neo-Islam in the Muslim societies and get more and more even non-Muslim converts. We should add the forcible and sometimes ex-tremely cruel conversions the atheistic states had executed since the last century. ..
Religiousness and fertility among muslims in Europe : does Islam influence fertility?
There seems to exist a concern over and a belief that fertility among Muslims in Europe is much
higher than among non-Muslims, and that this together with Muslim immigration will create a
Muslim majority Europe. Furthermore, there is an assumption that Islam is essentially pronatalist
and that this causes higher fertility among Muslims. The hypotheses that are investigated in this
study are: (1) Muslim fertility rates in Europe are higher than non-Muslim fertility rates, (2)
Muslims in Europe are more religious than non-Muslims, (3) Muslims’ higher levels of
religiousness correlates with higher fertility rates, and that (4) Islam influences fertility rates.
The thesis combines qualitative and quantitative methodological approaches. The aim of this
study is to investigate the relationship between Islam and fertility, with an emphasis on the
fertility behavior of Muslims in Europe.
Core findings of this study are that (1) Fertility of Muslims is higher than that of non-Muslims,
(2) Muslim women are much more religious and subscribe more to family values than do non-
Muslim women, and (3) More religious women have more children than those less religious. The
study finds (4) The odds of having at least two children are significantly greater for women who
are religious and who hold strong family values, with the strongest associations among Muslim
women.
The study also finds that the textual ambiguity of the sacred scriptures, and the lack of a
recognized central authority in Islam result in the possibility of simultaneously justifying
opposite stands on issues regarding reproductive health. Using the Islamic Republic of Iran as an
example, I demonstrate that (5) Islamic scholars can adjust their teachings to either a pronatalist
or an antinatalist stance, and thereby can choose to influence fertility behavior of the faithful
accordingly; given that they have access to communication institutions that enables them to
enforce their teachings. This is a complex debate with need for accurate knowledge and
scientific evidence for claims. This study is hopefully such a contribution.Master in International Social Welfare and Health Polic
PERKAWINAN SUAMI ISTRI NON MUSLIM DAN STATUS HUKUM PERKAWINANNYA SETELAH MENJADI MUALAF MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Mohamad Zaki. 14122140842. Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan
Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Mazhab
Syafi’i Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Di dalam Islam, urusan perkawinan sudah banyak dan diatur baik di dalam
Al-Qur’an, Hadis Nabi maupun Fiqh Para Ulama. Ada beberapa hal yang sering
menjadi perhatian dalam perkawinan menurut islam yaitu pengertian perkawinan,
syarat dan rukun perkawinan, jenis-jenis perkawinan dan larangan perkawinan.
Sama halnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
bermazhab Syafi’i. Sudah mengatur mengenai hukum perkawinan sejak dahulu
sudah menjadi hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan negara terbukti
dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditambah
lagi Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden tahun 1991.Isu
tentang perpindahan agama sudah terjadi sejak dahulu, bahkan sejak agama islam
diturunkan kepada nabi muhammad saw. Ada beberapa hal yang menjadi
perhatian yaitu mengenai perkawinannya. Hal tersebut berdampak kepada mereka
yang sudah melakukan perkawinan sebelum memeluk agama Islam. Bagaimana
status perkawinan sebelum masuk Islamnya dan sebagainya.
Tujuan Penelitian adalah; 1) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non
Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf menurut
Mazhab Syafi’i. 2) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status
Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3) mengetahui komparasi pendapat Mazhab
Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Suami
Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan disertai metode
pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) dan metode
komparatif yaitu membandingkan pendapat satu dengan pendapat lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut; 1)
Menurut Mazhab Syafi’i Perkawinan suami istri non muslim adalah sah dan status
hukum perkawinannya setelah masuk Islam adalah tetap sah juga. 2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan suami istri non muslim adalah sah.
Dan untuk mengetahui status hukum perkawinannya setelah masuk Islam harus
mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. 3) perbandingannya, persamaan;
sama-sama mengakui pernikahan terdahulunya sampai masuk Islam, dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 keabsahan perkawinannya setengah sampai
ketetapan isbat nikah. Perbedaanya; Mazhab Syafi’i mengesahkan tanpa adanya
penetapan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 harus melalui
penetapan (isbat nikah) terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Perkawinan, Status, Non Muslim, Muala
- …
