176 research outputs found
Een terugblik : afscheidswoord tot de studenten in de rechtsgeleerdheid aan de Rijks-Universiteit te Utrecht, uitgesproken op 8 Juni 1917
Contract Enforcement and R&D Investment
In this article we study the relation between the quality of contract enforcement and R&D investment across countries and industries. If companies invest successfully in R&D they are open for exploitation by their supplier if supply contracts are not enforceable. This hold-up problem can reduce the incentive to invest in R&D exante. In line with this theoretical idea we find in the empirical analysis that R&D investment increases with the quality of the judicial system. This effect is particularly strong in industries which rely more on contracts to acquire input and in which it is harder to vertically integrate
The Southeastern Water Compact, Panacea or Pandora\u27s Box? A Law and Economics Analysis of the Viability of Interstate Water Compacts
REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI THE GUARDIAN OF CONSTITUTION
ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi memliki fungsi sebagai The Guardian Of Constitution
atau sebagai penjaga dari konstitusi. Usaha menjaga konstitusi berarti melindungi
konstitusi dari segala macam upaya untuk melanggar konstitusi. Dalam
mewujudkan fungsi ini dijabarkan kedalam tugas dan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangan ketatatanegaraan terbaru,
upaya menjaga konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 masih belum mewadahi seluruh jenis pelanggaran terhadap konstitusi
terutama terhadap hak konstitusional. Pelanggaran hak konstitusional yang belum
terwadahi adalah pelanggaran oleh lembaga publik akibat tindakan hukumnya
terhadap hak konstitusional warga negara yang lazim disebut constitutional
complaint. Selanjutnya upaya pelanggaran yang belum terwadahi adalah
mengenai pertanyaan tentang konstitusionalnya penerapan suatu hukum oleh
hakim dan perbuatan lembaga negara yang lazimnya disebut dengan constitutional
question. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
pentingnya constitutional complaint dan constitutional question diterapkan oleh
Mahkamah Konstitusi Indonesia dan untuk menganalisis tatacara perubahan
kewenangan Mahkamahg Konstitusi.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Untuk memperoleh data digunakan studi kepustakaan. Data yang digunakan
merupakan data sekunder seperti literatur, artikel dan tulisan para ahli hukum tata
negara. Bahan Hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti
aturan-aturan tertulis yang diberlakukan negara meliputi Undang-Undang,
Keputusan Presiden, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku di
Indonesia. Adapun bahan hukum tersier yang digunakan untuk menunjang
penulisan hukum seperti surat kabar, kamus, internet dan sebagainya. Untuk
melengkapi bahan hukum tersebut, adapun wawancara sebagai bahan pendukung.
Sudah Selayaknya Mahkamah Konstitusi membuka kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa constitutional complaint dan constitutional question. Hal
ini didasarkan akan kebutuhan akan pelaksanaan fungsi Mahkamah Konstitusi
sebagai pengawal konsitusi. Banyaknya perkara-perkara berkaitan dengan
constitutional complaint dan constitutional question menjadi permasalahan
tersendiri jika belum ada wadah untuk menyelesaikannya di Mahkamah Konstitusi
dalam memaksimalkan fungsi sebagai The Guardian Of Constitution atau sebagai
penjaga dari konstitusi. Perubahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat
dilakukan dengan Perubahan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), bisa juga perubahan
melalui UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1)
huruf e dengan menambahkan kewenangan mengadili perkara constitutional
complaint dan constitutional question.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, constitutional complaint dan constitutional
questio
- …
