188,116 research outputs found
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERUPA HAK ATAS PIUTANG (Studi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang)
Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Obyek Jaminan Fidusia Berupa Hak Atas Piutang (Studi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang)
Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit dimungkinkan adanya obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang yang termasuk benda bergerak tidak berwujud. Pada kenyataannya pengalihan hak atas piutang yang dijamin fidusia tersebut tidak sampai pada taraf pengalihan hak atas piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang ? Bagaimanakah apabila dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang debitor melakukan wanprestasi ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis empiris (empiric legal research). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai permasalahan yang akan diteliti dan dilihat dari sifatnya, dapat dikatakan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang ditinjau dari ketentuan yang berlaku telah sesuai. Prosedur perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang antara Bank Danamon dengan BPR melalui Pengajuan permohonan kredit oleh BPR, Pemberian data piutang yang dijaminkan, Pemeriksaan administrasi, Persetujuan Pemberian Kredit, Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Jaminan. Apabila Debitor melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan obyek jaminan fisdusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang, maka upaya upaya yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu : Bank akan melakukan control dan monitoring lebih intensif terhadap kualitas kredit Debitor dan melakukan Restrukturisasi fasilitas kredit Debitor (BPR). Pasca program penyelesaian kredit bermasalah dijalankan maka harus dilakukan evaluasi atas effektifitas pelaksanaanya secara berkala atau periodik, apabila hasil yang dicapai tidak seperti yang diharapkan maka harus segera dilakukannya upaya alternatif lainnya dalam rangka penyelesaian kredit
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN APABILA DEBITOR WANPRESTASI (SUATU STUDI DI BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRA BUANA DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT)
Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan
masih banyak dan
tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit
dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat
Dana Wira Buana di Pontianak Kalimantan Barat yang masih
mempersyaratkan Jaminan Perorangan.
Masalah yang dirumuskan adalah pelaksanaan perjanjian kredit
pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan
perorangan sebagai jaminan tambahan; Perlindungan hukum bagi kreditor
dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Perorangan pada Bank
Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi.
Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat
Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan.Untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap kreditor dengan Jaminan Perorangan
dalam perjanjian kredit
telah dapat menjamin penyelesaian kredit
bermasalah di Bank Perkereditan Rakyat Dana Wira Buana apabila
Debitor Wanprestasi.
Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara
yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum
positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap
masyarakat dalam pemecahan masalah.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Bank Perkreditan
Rakyat Dana Wira Buana, pemberian kredit dengan adanya jaminan
perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya
diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan
maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV),
dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, yang tujuan dipersyaratkan
dengan jaminan perorangan dengan melihat kondisi debitor dan usahanya
tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor.
Kesimpulan dari penelitian ini, Plafond kredit di mulai dengan Rp.
7.000.000.,- Persyaratan pengenaan jaminan perorangan dilakukan untuk
pinjaman di luar dunia usaha.Plafond kredit di mulai dari Rp.
100.000.000.,- Selalu disyaratkan untuk menambah jaminan perorangan,
untuk menambah keyakinan dari pihak bank karena jumlah kredit yang
besar memiliki risiko yang besar pula, dalam hal ini untuk pinjaman
tambahan modal usaha atau dalam dunia usaha
PEMANFAATAN RADIO FREQUENCY IDENTIFICATION (RFID)UNTUK PEMBUATAN SOFTWARE APLIKASI PEMBAYARAN TOL DENGAN DELPHI 2010, MySQL DAN JARINGAN WiFi
Telah dibuat sebuah sistem pembayaran tol otomatis. Sistem ini memanfaatkan sensor RFID untuk mengidentifikasi kartu tol. Software sistem ini dibuat dengan menggunakan pemrograman Delphi 2010 dan database MySQL. Pembuatan software ini memanfaatkan protokol komunikasi serial sebagai penghubung antara software dengan hardwarenya.
Software sistem ini terbagi menjadi dua bagian yang sangat penting, yaitu aplikasi pembayaran tol dan aplikasi isi ulang kredit tol. Aplikasi pembayaran berfungsi untuk mengoperasikan olah data transaksi pembayaran tol. Sedangkan aplikasi isi ulang kredit tol berfungsi untuk mengoperasikan transaksi isi ulang kredit yang bertujuan untuk menambah saldo. Kedua transaksi tersebut dilakukan dengan satu kartu tol.
Antara aplikasi pembayaran dan aplikasi isi ulang kredit tol saling berhubungan untuk kepentingan akses data pada satu komputer server. Sarana untuk melakukan akses data tersebut adalah jaringan komunikasi Wi-Fi.
Kata kunci : RFID, Delphi, database, komunikasi serial, Wi-F
PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI PD. BPR JEPARA ARTHA KABUPATEN JEPARA)
Tesis ini berjudul “Perjanjian Kredit dengan Jaminan Surat
Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil”. Meskipun berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak menghalangi seseorang untuk
meminjam uang di bank. PD. BPR Jepara Artha sebagai salah satu bank
yang ada di Jepara notabene bank Pemerintah Daerah Jepara
memberikan fasilitas kredit untuk pegawai.
Perjanjian kredit tersebut memunculkan beberapa permasalahan,
yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK
Pengangkatan PNS, Bagaimana upaya penyelesaiannya apabila debitor
wanprestasi. Dengan perumusan masalah tersebut, tujuan penelitian akan
dapat diketahui, yaitu : Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS,
Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis upaya yang dilakukan
kreditor apabila debitor wanprestasi.
Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian yang berusaha
menghubungkan antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan
yang ada di masyarakat.
Bentuk perjanjian kredit di BPR Jepara Artha di bawah tangan serta
standar baku. Perjanjian standar baku merupakan perjanjian yang seluruh
klausulanya sudah dibakukan, dan pihak lain tidak memiliki peluang untuk
merundingkan. Dalam perjanjian kredit tersebut, BPR Jepara Artha
memberikan syarat bagi PNS dengan menggunakan foto copy SK
Pengangkatan PNS. Kredit macet dapat diisebabkan karena mutasi/alih
tugas; bendahara gaji; dan pensiun dini.
Nasabah debitor yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya,
bank/kreditor sudah sepantasnya memberlakukan penghapusbukuan,
sehingga debitor dinyatakan bebas utang. Langkah ini sebagai solusi
terakhir yang dapat ditempuh ketika sudah tidak ada lagi jalan lain.
Pembuatan draft perjanjian di BPR Jepara Artha berbentuk di
bawah tangan. Setiap perbuatan hukum terutama mengenai perjanjian
sebaiknya menggunakan akta notariil
TINJAUAN PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT GUNA BHAKTI (KGB)
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemberian
kredit Guna Bhakti pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Untuk mencapai sasaran penelitian yang jelas dan terarah maka penulis
merumuskan permasalahan mengenai prosedur pemberian kredit Guna Bhakti,
Hambatan yang muncul dalam penyelenggaraan pemberian kredit guna bhakti
serta langkah penyeleseiannya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka prosedur pemberian
kredit Guna Bhakti pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
KCP Ciawi meliputi kegiatan pemberian kredit, yakni khusus untuk pemberian
kredit guna bhakti. Kredit dibagi menjadi dua bagian yaitu kredit produktif dan
kredit konsumtif. Persyaratan dalam pemberian kredit guna bhakti seperti SK
pegawai tetap dan taspen. Dalam prosedur tersebut pihak-pihak yang terlibat
meliputi: Nasabah,administrasi kredit,supervisor kredit,kepala cabang, teller.
Kata kunci : Bank, Prosedur, Kredit, Konsumtif, Pegawai Neger
“PROSEDUR KREDIT DAN UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH PADA PD. BPR BKK JATI KUDUS”
ABSTRAKSI
PD. BPR BKK Jati Kudus adalah badan usaha milik pemerintah tingkat I Jawa Tengah
yang mempunayai daerah operasi masing – masing kecamatan di wilayah Propinsi Jawa Tengah.
Pendirian BKK ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pedesaan
yang umumnya golongan lemah. Karena penghasilan mereka yang rendah, sedangkan kebutuhan
akan dana sangat mendesak, maka masyarakat memilih untuk meminjam dengan cara cepat dan
mudah. Oleh karena itu PD. BPR BKK Jati Kudus menyediakan jasa layanan dalam bentuk kredit
yang diberikan kepada masyarakat. PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki beberapa jenis kredit yang
dapat diambil oleh seluruh lapisan masyarakat. Prosedur kredit pada PD. BPR BKK Jati Kudus
sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Namun, meskipun banyak kemudahan, kredit yang
disalurkan oleh PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki resiko yang tinggi atas kemungkinan
terjadinya kredit macet. Bank tentunya tidak menginginkan kondisi tersebut, maka untuk
mengatasi kemacetan kredit bank seharusnya mempertimbangkan cara atau sistem penyelamatan
kredit yang telah diberikan agar tujuan bank untuk menghasilkan laba dapat tercapai.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur kredit dan upaya mengatasi
kredit bermasalah pada PD. BPR BKK Jati Kudus. Metode penelitian yang digunakan menurut
jenis data adalah data primer dan data sekunder. Untuk mengamati kegiatan yang berhubungan
dengan pemberian kredit menggunakan metode observasi, untuk mendapatkan keterangan yang
dibutuhkan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung menggunakan metode wawancara,
dan untuk memperoleh landasan teori dengan membaca buku dan literatur dengan cara studi
pustaka.
PD. BPR BKK Jati Kudus menawarkan beberapa jenis kredit, diantaranya kredit
perdagangan, kredit pertanian, kredit perindustrian, dan kredit pegawai. Kredit – kredit tersebut
menurut jangka waktunya dibagi menjadi dua yaitu kredit bulanan dan kredit musiman. Kredit
bulanan diberikan untuk sektor perdagangan, sektor perindustrian, dan pegawai, dengan suku
bunga 1,5 % untuk kredit pegawai dan 1,75 % untuk kredit umum perbulannya. Sedangkan kredit
musiman diberikan untuk sektor pertanian dengan suku bunga 2,5 % perbulan.
Hasil penelitian yang diperoleh pada PD. BPR BKK Jati Kudus, bahwa prosentase kredit
lancar sebesar 43,51 %, kurang lancar sebesar 7,19 %, diragukan 9,03 % dan macet sebesar 40,27
% dengan total NPL (Non Performing Loan) atau jumlah kredit bermasalah sebesar 56,49 %. Itu
artinya kredit bermasalah tersebut melebihi separuh lebih dari jumlah kredit keseluruhan yang
diberikan sebesar 100% yang mana bisa merugikan pihak Bank. Penyebab kredit bermasalah
tersebut bisa terjadi karena faktor internal diantaranya kebijakan perkreditan yang kurang
menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit
yang menyimpang, dan itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank.
Sedangkan faktor eksternal diantaranya adanya unsur sengaja dan tidak sengaja dari pihak
nasabah. Solusi yang ditempuh bank dalam menangani kredit bermasalah antara lain dengan
mendatangi debitur yang melakukan tunggakan, penyelesaian secara damai, pemberian keringanan
bunga, penjualan agunan, penyelesaian melalui jalur hukum, penghapusan kredit, dan penghentian
penagihan
Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PD. BPR DJOKO TINGKIR SRAGEN
Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan serta untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelelesaian kredit dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Data tersebut penyusun dengan melakukan penelitian laporan yaitu melalui wawancara, penelitian kepustakaan, kemudian dengan analisis ini terhadap sumber data primer dan sumber data sekunder. Lokasi penelitianya di PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen.
Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil yaitu 1) Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen, ada beberapa hal yang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemberian kredit yaitu syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Proses pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Dapat juga diketahui bentuk serta isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. 2). Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen dapat dilakukan dengan memberikan surat peringatan sampai tiga kali, apabila belum teselesaikan akan dilakukan penarikan benda jaminan sesuai dengan isi surat perjanjian kredit. 3). Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen adalah disebabkan karena dua hal yang pertama pihak PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen tidak bisa mengawasi barang jaminan yang dititipkan debitur, serta kesulitan melakukan pengawasan secara langsung akan kredit yang dicairkan oleh debitur, yang kedua pihak debitur mempersulit untuk menyerahkan barang jaminanya
- …
