188,116 research outputs found

    PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERUPA HAK ATAS PIUTANG (Studi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang)

    Get PDF
    Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Obyek Jaminan Fidusia Berupa Hak Atas Piutang (Studi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang) Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit dimungkinkan adanya obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang yang termasuk benda bergerak tidak berwujud. Pada kenyataannya pengalihan hak atas piutang yang dijamin fidusia tersebut tidak sampai pada taraf pengalihan hak atas piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang ? Bagaimanakah apabila dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang debitor melakukan wanprestasi ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis empiris (empiric legal research). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai permasalahan yang akan diteliti dan dilihat dari sifatnya, dapat dikatakan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang ditinjau dari ketentuan yang berlaku telah sesuai. Prosedur perjanjian kredit dengan obyek jaminan fidusia berupa hak atas piutang antara Bank Danamon dengan BPR melalui Pengajuan permohonan kredit oleh BPR, Pemberian data piutang yang dijaminkan, Pemeriksaan administrasi, Persetujuan Pemberian Kredit, Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Jaminan. Apabila Debitor melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan obyek jaminan fisdusia berupa hak atas piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang, maka upaya upaya yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu : Bank akan melakukan control dan monitoring lebih intensif terhadap kualitas kredit Debitor dan melakukan Restrukturisasi fasilitas kredit Debitor (BPR). Pasca program penyelesaian kredit bermasalah dijalankan maka harus dilakukan evaluasi atas effektifitas pelaksanaanya secara berkala atau periodik, apabila hasil yang dicapai tidak seperti yang diharapkan maka harus segera dilakukannya upaya alternatif lainnya dalam rangka penyelesaian kredit

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN APABILA DEBITOR WANPRESTASI (SUATU STUDI DI BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRA BUANA DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT)

    Get PDF
    Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih banyak dan tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana di Pontianak Kalimantan Barat yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan. Masalah yang dirumuskan adalah pelaksanaan perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan; Perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Perorangan pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi. Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan.Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor dengan Jaminan Perorangan dalam perjanjian kredit telah dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah di Bank Perkereditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana, pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV), dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, yang tujuan dipersyaratkan dengan jaminan perorangan dengan melihat kondisi debitor dan usahanya tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor. Kesimpulan dari penelitian ini, Plafond kredit di mulai dengan Rp. 7.000.000.,- Persyaratan pengenaan jaminan perorangan dilakukan untuk pinjaman di luar dunia usaha.Plafond kredit di mulai dari Rp. 100.000.000.,- Selalu disyaratkan untuk menambah jaminan perorangan, untuk menambah keyakinan dari pihak bank karena jumlah kredit yang besar memiliki risiko yang besar pula, dalam hal ini untuk pinjaman tambahan modal usaha atau dalam dunia usaha

    PEMANFAATAN RADIO FREQUENCY IDENTIFICATION (RFID)UNTUK PEMBUATAN SOFTWARE APLIKASI PEMBAYARAN TOL DENGAN DELPHI 2010, MySQL DAN JARINGAN WiFi

    Get PDF
    Telah dibuat sebuah sistem pembayaran tol otomatis. Sistem ini memanfaatkan sensor RFID untuk mengidentifikasi kartu tol. Software sistem ini dibuat dengan menggunakan pemrograman Delphi 2010 dan database MySQL. Pembuatan software ini memanfaatkan protokol komunikasi serial sebagai penghubung antara software dengan hardwarenya. Software sistem ini terbagi menjadi dua bagian yang sangat penting, yaitu aplikasi pembayaran tol dan aplikasi isi ulang kredit tol. Aplikasi pembayaran berfungsi untuk mengoperasikan olah data transaksi pembayaran tol. Sedangkan aplikasi isi ulang kredit tol berfungsi untuk mengoperasikan transaksi isi ulang kredit yang bertujuan untuk menambah saldo. Kedua transaksi tersebut dilakukan dengan satu kartu tol. Antara aplikasi pembayaran dan aplikasi isi ulang kredit tol saling berhubungan untuk kepentingan akses data pada satu komputer server. Sarana untuk melakukan akses data tersebut adalah jaringan komunikasi Wi-Fi. Kata kunci : RFID, Delphi, database, komunikasi serial, Wi-F

    PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI PD. BPR JEPARA ARTHA KABUPATEN JEPARA)

    Get PDF
    Tesis ini berjudul “Perjanjian Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil”. Meskipun berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak menghalangi seseorang untuk meminjam uang di bank. PD. BPR Jepara Artha sebagai salah satu bank yang ada di Jepara notabene bank Pemerintah Daerah Jepara memberikan fasilitas kredit untuk pegawai. Perjanjian kredit tersebut memunculkan beberapa permasalahan, yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS, Bagaimana upaya penyelesaiannya apabila debitor wanprestasi. Dengan perumusan masalah tersebut, tujuan penelitian akan dapat diketahui, yaitu : Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS, Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis upaya yang dilakukan kreditor apabila debitor wanprestasi. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian yang berusaha menghubungkan antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Bentuk perjanjian kredit di BPR Jepara Artha di bawah tangan serta standar baku. Perjanjian standar baku merupakan perjanjian yang seluruh klausulanya sudah dibakukan, dan pihak lain tidak memiliki peluang untuk merundingkan. Dalam perjanjian kredit tersebut, BPR Jepara Artha memberikan syarat bagi PNS dengan menggunakan foto copy SK Pengangkatan PNS. Kredit macet dapat diisebabkan karena mutasi/alih tugas; bendahara gaji; dan pensiun dini. Nasabah debitor yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, bank/kreditor sudah sepantasnya memberlakukan penghapusbukuan, sehingga debitor dinyatakan bebas utang. Langkah ini sebagai solusi terakhir yang dapat ditempuh ketika sudah tidak ada lagi jalan lain. Pembuatan draft perjanjian di BPR Jepara Artha berbentuk di bawah tangan. Setiap perbuatan hukum terutama mengenai perjanjian sebaiknya menggunakan akta notariil

    TINJAUAN PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT GUNA BHAKTI (KGB)

    Full text link
    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemberian kredit Guna Bhakti pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Untuk mencapai sasaran penelitian yang jelas dan terarah maka penulis merumuskan permasalahan mengenai prosedur pemberian kredit Guna Bhakti, Hambatan yang muncul dalam penyelenggaraan pemberian kredit guna bhakti serta langkah penyeleseiannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka prosedur pemberian kredit Guna Bhakti pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten KCP Ciawi meliputi kegiatan pemberian kredit, yakni khusus untuk pemberian kredit guna bhakti. Kredit dibagi menjadi dua bagian yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif. Persyaratan dalam pemberian kredit guna bhakti seperti SK pegawai tetap dan taspen. Dalam prosedur tersebut pihak-pihak yang terlibat meliputi: Nasabah,administrasi kredit,supervisor kredit,kepala cabang, teller. Kata kunci : Bank, Prosedur, Kredit, Konsumtif, Pegawai Neger

    “PROSEDUR KREDIT DAN UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH PADA PD. BPR BKK JATI KUDUS”

    Get PDF
    ABSTRAKSI PD. BPR BKK Jati Kudus adalah badan usaha milik pemerintah tingkat I Jawa Tengah yang mempunayai daerah operasi masing – masing kecamatan di wilayah Propinsi Jawa Tengah. Pendirian BKK ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pedesaan yang umumnya golongan lemah. Karena penghasilan mereka yang rendah, sedangkan kebutuhan akan dana sangat mendesak, maka masyarakat memilih untuk meminjam dengan cara cepat dan mudah. Oleh karena itu PD. BPR BKK Jati Kudus menyediakan jasa layanan dalam bentuk kredit yang diberikan kepada masyarakat. PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki beberapa jenis kredit yang dapat diambil oleh seluruh lapisan masyarakat. Prosedur kredit pada PD. BPR BKK Jati Kudus sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Namun, meskipun banyak kemudahan, kredit yang disalurkan oleh PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki resiko yang tinggi atas kemungkinan terjadinya kredit macet. Bank tentunya tidak menginginkan kondisi tersebut, maka untuk mengatasi kemacetan kredit bank seharusnya mempertimbangkan cara atau sistem penyelamatan kredit yang telah diberikan agar tujuan bank untuk menghasilkan laba dapat tercapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur kredit dan upaya mengatasi kredit bermasalah pada PD. BPR BKK Jati Kudus. Metode penelitian yang digunakan menurut jenis data adalah data primer dan data sekunder. Untuk mengamati kegiatan yang berhubungan dengan pemberian kredit menggunakan metode observasi, untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung menggunakan metode wawancara, dan untuk memperoleh landasan teori dengan membaca buku dan literatur dengan cara studi pustaka. PD. BPR BKK Jati Kudus menawarkan beberapa jenis kredit, diantaranya kredit perdagangan, kredit pertanian, kredit perindustrian, dan kredit pegawai. Kredit – kredit tersebut menurut jangka waktunya dibagi menjadi dua yaitu kredit bulanan dan kredit musiman. Kredit bulanan diberikan untuk sektor perdagangan, sektor perindustrian, dan pegawai, dengan suku bunga 1,5 % untuk kredit pegawai dan 1,75 % untuk kredit umum perbulannya. Sedangkan kredit musiman diberikan untuk sektor pertanian dengan suku bunga 2,5 % perbulan. Hasil penelitian yang diperoleh pada PD. BPR BKK Jati Kudus, bahwa prosentase kredit lancar sebesar 43,51 %, kurang lancar sebesar 7,19 %, diragukan 9,03 % dan macet sebesar 40,27 % dengan total NPL (Non Performing Loan) atau jumlah kredit bermasalah sebesar 56,49 %. Itu artinya kredit bermasalah tersebut melebihi separuh lebih dari jumlah kredit keseluruhan yang diberikan sebesar 100% yang mana bisa merugikan pihak Bank. Penyebab kredit bermasalah tersebut bisa terjadi karena faktor internal diantaranya kebijakan perkreditan yang kurang menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang, dan itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan faktor eksternal diantaranya adanya unsur sengaja dan tidak sengaja dari pihak nasabah. Solusi yang ditempuh bank dalam menangani kredit bermasalah antara lain dengan mendatangi debitur yang melakukan tunggakan, penyelesaian secara damai, pemberian keringanan bunga, penjualan agunan, penyelesaian melalui jalur hukum, penghapusan kredit, dan penghentian penagihan

    Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PD. BPR DJOKO TINGKIR SRAGEN

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan serta untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelelesaian kredit dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Data tersebut penyusun dengan melakukan penelitian laporan yaitu melalui wawancara, penelitian kepustakaan, kemudian dengan analisis ini terhadap sumber data primer dan sumber data sekunder. Lokasi penelitianya di PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil yaitu 1) Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen, ada beberapa hal yang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemberian kredit yaitu syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Proses pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Dapat juga diketahui bentuk serta isi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen. 2). Penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen dapat dilakukan dengan memberikan surat peringatan sampai tiga kali, apabila belum teselesaikan akan dilakukan penarikan benda jaminan sesuai dengan isi surat perjanjian kredit. 3). Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen adalah disebabkan karena dua hal yang pertama pihak PD. BPR DJOKO TINGKIR Sragen tidak bisa mengawasi barang jaminan yang dititipkan debitur, serta kesulitan melakukan pengawasan secara langsung akan kredit yang dicairkan oleh debitur, yang kedua pihak debitur mempersulit untuk menyerahkan barang jaminanya
    corecore