31,237 research outputs found

    Konstruksi Hukum Acara Peradilan Agama Menuju Terwujudnya Putusan yang Adil

    Full text link
    Peradilan Agama sejak diakui oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1882 untuk Jawa dan Madura sampai dengan tahun 1989 belum mempunyai hukum acara yang tersusun dalam satu kitab. Peradilan Agama baru mempunyai hukum acara setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo Undang-undang No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, akan tetapi masih terbagi dalam dua sumber, yaitu: (1) UU No. 7 tahun 1989 jo UU No. 3 tahun 2006 khusus untuk perkawinan, (2) hukum acara perdata pada pengadilan di lingkungan peradilan umum di luar perkara perkawinan. Dalam perkara di luar perkawinan antara konpetensi dan sumber hukum materiilnya dengan hukum acaranya tidak sejalan, sebab kompetensinya perkara Islam, sumber hukum materiilnya juga hukum Islam, sedangkan hukum acaranya adalah acara perdata pada pengadilan di lingkungan peradilan umum yang bersumber dari Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg), dan Burgelijk Wetboek (BW) buku IV. Masalah dalam penelitian ini ada dua (1) Bagaimana hakim mengkonstruksi hukum acara Peradilan Agama agar tercapai putusan yang adil ?. (2) Apakah hakim Peradilan Agama dalam proses menyelesaikan perkara di luar perkawinan menerapkan hukum acara lain selain hukum acara perdata pada peradilan umum ?. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengkonstruksi hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama, (2) menemukan hukum acara yang diterapkan hakim Peradilan Agama dalam proses penyelesaian perkara di luar perkawinan. Data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, oleh karenanya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah Hermeneutika fenomenologi. Hasil penelitian, hakim Peradilan Agama mengkonstruksi hukum acara dalam proses penyelesaian kasus di luar perkawinan adalah gabungan antara hukum acara pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dan hukum acara peradilan Islam. Hal ini dilakukan oleh hakim dalam rangka menghasilkan putusan yang adil. Konstruksi putusan yang adil bagi hakim adalah keadilan didasarkan pada nilai tertinggi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tuhan. Untuk menghasilkan putusan yang adil hakim Pengadilan Agama masih mengambil hukum acara Islam dalam proses penyelesaian perkara di luar perkawinan, hakim tidak sepenuhnya menerapkan hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.Kata kunci: Konstruksi, Peradilan Agama, Hukum acara

    Keberadaan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

    Get PDF
    Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui tahap pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Alat bukti elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya di bidang perdagangan dan perbankan, berpengaruh pula terhadap perkembangan hukum acara perdata termasuk juga pada sistem pembuktiannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya, metode penelitian digunakan sesuai dengan rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Metode penelitian kualitatif deskriptif ini membuka peluang untuk pendekatan analitis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keberadaan alat bukti elektronik sebagai konsekuensi kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penanganan perkara perdata di pengadilan dihubungkan dengan pembaharuan hukum acara perdata nasional serta bagaimana implikasi dari perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia. Pertama, Pasal 164 HIR/284 RBg dan Pasal 1866 BW, mengatur mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan secara limitatif dan disusun secara berurutan dari mulai alat bukti surat, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kedua, Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Sementara itu, dalam hukum pembuktian perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan alat bukti elektronik dalam praktik baik berupa informasi atau dokumen elektronik dan keluaran komputer lainnya, penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi, maupun penggunaan perangkat elektronik lainnya dalam pembuktian, bila dihubungkan dengan pembaruan hukum acara perdata nasional, belum diakomodasi dalam hukum acara perdata yang akan dibentuk, karena RUU Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara eksplisit tentang alat bukti elektronik tersebut. Pengaturan bukti elektronik yang ada sampai saat ini baru dalam tataran hukum materiil saja, antara lain dalam UU Informasi dan Transaksi Elektroni

    Kedudukan Saksi De Auditu dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan saksi De Auditu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana fungsi keterangan saksi De Auditu dalam sistem pembuktian tindak Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat-alat bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah ditentukan secara limitatif. Artinya, tidak boleh ada alat bukti yang lain selain yang ditentukan oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim terikat dengan alat-alat bukti tersebut, kalaupun hakim menyimpang dari ketentuan KUHAP tersebut, maka berkonsekuensi tidak sahnya alat bukti tersebut, kecuali penggunaan alat bukti diluar ketentuan KUHAP tersebut telah ditentukan lain oleh undang-undang (khusus). Namun setelah dikeluarkannya putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 yang berimplikasi pada perluasan makna dari saksi, sehingga saksi de auditu dapat dihadirkan dan di dengar keterangannya oleh hakim di persidangan. 1. Fungsi Keterangan saksi de auditu dalam hukum pembuktian di Indonesia pada prinsipnya dalam hukum Indonesia keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi, baik dalam acara perdata maupun dalam acara pidana. Tetapi, secara umum dapat juga dikatakan bahwa keterangan saksi de auditu tersebut sebenarnya dapat menjadi alat bukti langsung (dalam acara perdata) dan alat bukti persangkaan dalam acara perdata atau alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana. Keterangan saksi de auditu sebenarnya dapat dipakai sebagai alat bukti petunjuk dalam acara pidana atau alat bukti persangkaan dalam acara perdata. Untuk itu, patut dipertimbangkan oleh hakim kapan saatnya keterangan saksi de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk atau persangkaan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai sejauh mana nilai keterangan seseorang dapat dijadikan sebagai saksi. Pertimbangan hakim yang diberikan oleh majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut hanya menjelaskan bahwa nilai kesaksian saksi bukanlah terletak apakah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Namun, terletak pada sejauh mana relevansi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang berjalan

    Harmonisasi Hukum Di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional

    Full text link
    Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi Internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian Internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim Internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata Internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasiona

    Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata dan bagaimanakah Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim Memutuskan Perkara Perdata Dalam Persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewajiban hakim Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding di lihat dari aspek hukum acara perdata meskipun tidak merupakan keharusan dan kewajiban di karenakan tidak ada peraturan yang mengatur bahwa hakim pengadilan tinggi wajib mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding tersebut. Hal ini berdasarkan putusan-putusan pengadilan tinggi dimana hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara diantaranya,yaituPutusan MA Reg. No.: 247 K/Sip/1953 tgl. 6 April 1955. 2. Kewajiban dan Tanggung jawab hakim dalam memutus suatu perkara memang sesuatu yang tidak mudah, karena idealnya putusan itu harus memuat idée des recht atau ide hukum yang meliputi 3 unsur, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur ini merupakan suatu yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan diterapkan secara propesional sehingga dapat diciptakannya suatu keputusan yang berkualitas

    Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Tata USAha Negara Dan Perkara Pidana

    Full text link
    Pada setiap proses sengketa/perkara yang penyelesaiannnya melalui pengadilan pada daasrnya diperlukan pembuktian baik itu terjadi dalam proses penyelesaian sengketa tata USAha negara, perkara perdata dan perkara pidana. Hukum Pembuktian dalam hukum acara sangat penting karena tugas pembuktian menentukan kebenaran dalam suatu pertentangan kepentingan. Dan dengan dasar pembuktian tersebut hakim memberikan putusan untuk mengadili mencari kebenaran. Hukum pembuktian hukum acara tata USAha negara, hukum pidana yang mempunyai objek sengketa yang berbeda dimana dalam proses penyelesaian sengketa/perkara ada persamaan dan ada perbedaan asas yang dianut. Salah satu persamaan asas yang dianut, dalam penyelesaian sengketa tata USAha negara/ dalam hukum acara peradilan tata USAha negara ada asas praduga rechtmatieg yang sama maknannya dengan presumption of innoncent dalam hukum acara pidana.Dalam mengambil putusan oleh hakim setelah pemeriksaan alat-alat bukti ada perbedaan oleh hakim peradilan tata USAha negara dalam penyelesaian sengketa tata USAha negara dan hakim pengadilan negeri dalam penyelesaian perkara pidana, dalam sengketa tata USAha hakim boleh memberikan putusan minimal ada dua alat bukti menurut keyakinan hakim dan tidak ada alat bukti mutlak sedangkan perkara pidana putusan hakim harus cukup alat bukti menurut undang-undang mutlak ada keterangan saksi dan keyakinan hakim

    Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana

    Get PDF
    Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal. Sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 183 KUHAP) yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanny

    Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia

    Full text link
    Electronic document is considered as evidence in the court's verdict and in the Verdict of the Denpasar Higher Court No. 150PD/2011.Dps which recognizes email as legal evidence, whereas email is part of electronic document. However, the photograph which is a part of the document is not considered as evidence in the verdict. This is in line with the verdict of the Bondowoso Religious Court No 1537/Pdt.G/2011/PA.Bdw which states that sound record cannot be used as evidence although it is a part of the electronic document. Therefore, it is necessary to analyze the regulations concerning the use of electronic document as evidence in the Indonesian law of civil procedure and the criteria which can make electronic document as evidence in the law of civil procedure according to Law No. 11/2008 on Electronic Information and Transaction and on the Position of Electronic Document as Evidence in the innovation of the Indonesian law of civil procedure

    KAJIAN KOMPERATIF PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DENGAN PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI

    Get PDF
    Proses mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam proses beracara di persidangan, karena sudah diatur dalam peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Dimana tujuan dari mediasi itu adalah untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan win-win solution. Tetapi dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perma tersebut tidak ada tahapan mediasi dalam proses beracara di persidangan, sehingga Perma No. 2 Tahun 2015 Tidak sejalan dengan peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Dalam hal tersebut maka perlu di kaji, mengenai tidak adanya proses mediasi dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015, sedangkan dalam peraturan mahkamah agung No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi setiap para pihak yang berperkara,wajib menempuh tahapan mediasi, apabila tidak menempuh proses mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum, tertera dalam Pasal 2 ayat (3). Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan metode pendekatan normative. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen atau das sein. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan, penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen yakni data yang teliti dalam suatu penelitian yang diperoleh melalui bahan kepustakaan,dan wawancara. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa daftar pertanyaan, data menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data primer yang di analisis tanpa rumus matematika. Hasil penelitian menunjukan, bahwa peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015 bertentangan dan tidak sejalan dengan peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2008 karena dalam proses penyelesaian gugatan sederhana dalam peraturan mahkamah agung No. 2 Tahun 2015, tidak terdapat proses tahapan mediasi, yang mana dalam peraturan mahkamah agung No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi Pasal 2 ayat (3) para pihak yang berperkara wajib menempuh proses mediasi sebelum menuju pokok perkara di dalam persidangan. Kata Kunci: Kajian Komperatif, Gugatan Sederhana, Medias
    corecore