2,453 research outputs found
Mengembangkan BUMDesa untuk Transformasi Ekonomi Desa
Masyarakat desa yang sejahtera adalah tujuan besar lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Melalui pengembangan ekonomi lokal dan/atau BUMDesa yang berbasis pada potensi serta aset yang ada di desa, diharapkan ekonomi di desa bergeliat, kesejahteraan akan tumbuh. Potensi dan sumberdaya yang ada di desa tidak dieksploitasi oleh orang-orang dari luar desa, melainkan dinikmati oleh masyarakat desa sendiri.
Dalam mengelola dan mengembangkan aset serta potensi yang ada di desa, kami berpandangan BUMDesa merupakan pilihan pelembagaan yang strategis. Karena, basis pengelolaan BUMDesa adalah desa, bukan individu atau kelompok. Selain itu, temuan riset yang kami lakukan menunjukkan; BUMDesa selama ini terbukti dapat mencegah munculnya ketegangan-ketegangan atau potensi konflik antar warga ataupun antar kelompok warga. Sementara, model usaha ekonomi bersama yang tidak dilembagakan lewat BUMDesa mudah memicu terjadinya perselisihan antar warga dan kelompok warga (Sunaji, dkk., 2015).
Permasalahan utama dalam pengembangan BUMDesa adalah bagaimana desa dapat mewujudkan BUMDesa seperti yang dimandatkan UU Desa, ditengah berbagai persoalan yang menghambat pengembangan BUMDesa (gambar 1). Policy brief ini disusun untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan alternatif solusi kebijakan dalam rangka transformasi ekonomi di desa melalui BUMDesa
Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Otonomi Desa
Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eksistensi pemerintahan desa ini diakui dan dihormati secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa mempunyai otonomi dengan karakteristik tersendiri. Melalui otonomi ini desa dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desanya. Pada dasarnya otonomi desa dapat menjadi penggerak atau poros dalam pembangunan ekonomi nasional. Potensi desa yang begitu besar dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan ekonomi nasional. Menjadi suatu permasalahan tentang bagaimana integrasi antara hukum modern negara dengan hukum yang hidup di desa, dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi nasional, dan bagaimana cara mengoptimalkan pembangunan ekonomi nasional melalui otonomi desa, serta Melakukan integrasi hukum ini perlu dilakukan melalui proses pembentukan hukum modern negara (peraturan Perundang-undangan). Mendasarkan pada tiga pijakan penting dalam penyusunannya. Selain itu perlu juga untuk merefleksi kembali pemahaman tentang Pancasila. Optimalisasi pembangunan ekonomi berdasarkan otonomi desa, dilakukan melalui pemberdayaan dan pembenahan masyarakat, serta melakukan penataan pembentukan dan pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa.Village is Republic of Indonesia integral part. The existence of the village administration is constitutionally recognized and respected in Article 18B (2) of the Republic Indonesia Constitution 1945. The village has autonomy with its own characteristics. Through this autonomy village will be able to regulate and administer the village government. Basically village autonomy can play an important role in the development of national economic. The potential of village can be used in improving the national economy. There came the problems about how is the integration between modern legal state law with village law related to the national economic development, and how to optimize the national economic development through village autonomy. This kind of law integration needs to be done through the process of establishing a modern state of law (legislation). Based on three important step in their preparation. It is also necessary to reflect the understanding of Pancasila. Optimization of economic development based on the village autonomy, can be conducted through the empowerment and improvement of society, and the arrangement of the formation and implementation of village-owned enterprises
Peranan Alokasi Dana Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Desa
Wujud terkecil dari otonomi daerah adalah desa mampu melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Desa, Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa, Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, Meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Identifikasi Masalah dan Potensi Desa Berbasis Indek Desa Membangun (Idm) di Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan keadaan desa berbasis Indeks Desa Membangun(IDM) sebagaimana regulasi Permendesa nomor 2 tahun 2016. Metode yang digunakan denganpendekatan Community Based Research yang dilakukan secara kualitatif.Proses pengumpulan datadilakukan dengan menggunakan variabel dan indikator IDM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Gondowangi adalah desa dengan kategori suburban, sehingga sifat masyarakatnya menyatu, tidak terpisah secara geografis. Desa gondowangi dekatdengan pusat pelayanan masyarakat termasuk yang dibangun oleh desa. Sarana dan prasarana desakhususnya terkait dengan pelayanan dasar telah terpenuhi, kekurangan hanya hanya perlu optimalisasipemanfaatan. Sedangkan potensi yang menunjang adalah ketersediaan SDM, Pemerintah desa yangpro aktif, kearifan lokal yang sudah berjalan seperti pengelolaan sampah, kelembagaan ekonomi desaberupa Bumdesa yang sudah berjalan
Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Badan USAha Milik Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2012-2014 ( Studi : Bum Desa Mitra USAha Mulya dan Bum Desa Langkitin di Kecamatan Rambah Samo )
Government Regulation No. 72 Year 2005 tentangDesa: Article 78, namely: To improve people's income and the Village, the Village Government can establish village-owned enterprises in accordance with the needs and potential of the village. Provincial and District Government support is quite large, in the formation of BUM village is referring to the rule area Rokan Hulu No. 8 of 2007 on village-owned enterprises and implemented by decree Rokan Hulu No. 18 of 2009 and replaced by decree No. 64 2014 on the implementation guidelines village-owned enterprises.The method used in this study is a qualitative research with descriptive approach, with a focus on: (1) Strategy Regional Government in the development of village-owned enterprises (2) factors that support the development BUM Village Business Partner Mulya (3) Factors hindering the development of BUM Village Langkitin ,Results of the study is that the strategy of local governments in the development of village-owned enterprises to establish district coordinator as a builder BUM village in Rokan Hulu a factor supporting the development BUM village in Rokan Hulu one BUM village Mulya Business Partners. But would not all BUM village is managed and run in accordance with the purpose of BUM village was myself, One Village BUM Langkitin. So it can be said BUM Langkitin village is only limited nameplate Village BUM, BUM and activity of village Not Running
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Studi di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali
Korupsi sebagai tindak pidana merugikan keuangan negara, masyarakat dan orang-perorangan, tergolong white collar crime merupakan musuh utama Bangsa Indonesia selain kejahatan narkotika, dan terorisme. Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum (represif) namun langkah pencegahan harus lebih diutamakan. Dana Desa bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-programnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan penyelewengan dalam pemanfaatannya termasuk juga di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali.
Metode pendekatan secara Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian melalui wawancara mendalam terhadap objek penelitian.
Hasil penelitian pemahaman warga Desa Cau Blayu masih sangat minim tentang tindak pidana korupsi, serta pentingnya peran warga dalam mencegah terjadi tindak pidana korupsi khususnya sehubungan pengelolaan dana desa. Ada beberapa kendala dan hambatan yang ditemui pada Kenyataannya di lapangan oleh Masyarakat serta Perangkat Desa Cau Blayu sehubungan pengelolaan dana desa serta pada khususnya sebagai upaya pencegahan korupsi penggunaan dana desa, namun dengan pengelolaan dana desa yang baik, transparan, dan akuntable sesuai dengan ketentuan Perundang-undang didukung peran serta masyarakat mengawasi dan melaporkan penyelewengannya, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi untuk meningkatkan efektifitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di sekitarnya
- …
