Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada tanggal 01 Juni 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperbaharui SAK yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), serta Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). PSAK berperan sebagai pedoman utama dalam penyusunan laporan keuangan. Sementara itu, ISAK hadir untuk memberikan penafsiran dan penjelasan atas isu-isu akuntansi yang belum diatur secara rinci dalam PSAK atau yang masih menimbulkan keraguan dalam penerapannya. PPSAK, di sisi lain, berfungsi untuk mencabut standar yang sudah tidak relevan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik akuntansi. Salah satu interpretasi penting dalam standar akuntansi di Indonesia adalah ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. ISAK 35 diterbitkan untuk memberikan panduan khusus dalam penyusunan laporan keuangan bagi entitas yang tidak berorientasi pada laba, seperti organisasi keagamaan, lembaga sosial, dan yayasan. Gereja Katolik sebagai bagian dari entitas nonlaba diharapkan dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar ini untuk mendukung tata kelola yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan ISAK 35 dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan di Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Kairagi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif komparatif. Data dikumpulkan melalui dokumentasi laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Kairagi belum menerapkan ISAK 35 secara menyeluruh dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Laporan yang dihasilkan gereja hanya berupa laporan hasil output dari Aplikasi Keuangan Paroki yang dirancang oleh tim Keuskupan Manado untuk mempermudah sistem administrasi keuangan antara pihak paroki dan keuskupan, sehingga laporan-laporan yang dihasilkan juga didesain untuk keperluan tersebut.
Kata Kunci: Laporan Keuangan, ISAK 35, dan Gereja Katoli
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.