Diskursus mengenai ekonomi syariah—khususnya bidang moneter—telah dimulai di Indonesia sejak dekade 1970-an. Dimulai dari pendirian Bank Muamalat sebagai bentuk implementasi ekonomi syariah, diskursus tersebut terus tumbuh dan berkembang, khususnya di ranah pemerintahan. Undang-undang dan berbagai regulasi di bidang ekonomi moneter syariah pun bermunculan, mulai dari yang mengatur sistem dual perbankan hingga kebanksentralan yang meliputi OJK dan BI
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.