Kawin kontrak, yang dikenal juga sebagai nikah mut'ah, merupakan praktik
pernikahan yang dilakukan dengan perjanjian waktu tertentu. Dalam konteks ini,
penelitian ini berfokus pada kedudukan kawin kontrak menurut hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta akibat hukum yang
ditimbulkan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Kawin kontrak
diperbolehkan dalam beberapa mazhab Islam, terutama Syiah, yang melihatnya sebagai
pemenuhan kebutuhan biologis dan sosial tanpa komitmen jangka panjang. Namun,
mayoritas ulama Sunni menganggapnya haram karena bertentangan dengan prinsipprinsip perkawinan yang abadi dan bertanggung jawab. Dalam perspektif hukum Islam,
kawin kontrak tidak memberikan hak waris, tidak memiliki masa iddah yang jelas, dan
tidak menjadikan pasangan sebagai muhsan (yang terhormat). Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir-batin antara pria dan
wanita yang sah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, termasuk kawin kontrak, dianggap
tidak sah dan tidak memberikan perlindungan hukum. Pasal 2 ayat (1) menegaskan
bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan dicatatkan di kantor
pencatat nikah. Oleh karena itu, kawin kontrak bertentangan dengan ketentuan ini dan
tidak memiliki kekuatan hukum.
Kata Kunci : Kawin Kontrak, Akibat Hukum, Ana
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.