Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemilihan umum tentang hak politik penyandang disabilitas di Kecamatan Jambon Tahun 2024, yang berfokus di Desa Sidoharjo dan Desa Krebet. Permasalahan yang dihadapi kedua desa tersebut yakni terkait pendataan, sosialisasi dan pelayanan dalam pemilihan umum. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini meliputi konsep pemilihan umum, konsep hak politik dan konsep disabilitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data yang diperoleh dari wawancara, analisis data dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling (berdasarkan pertimbangan). Informan pada penelitian ini melibatkan dua aktor kepala desa, yaitu Kepala Desa Krebet dan Kepala Desa Sidoharjo. Kemudian melibatkan empat aktor penyandang disabilitas, dalam penyelenggara pemilu melibatkan dua aktor Panitia Pemungutan Suara dari Desa Krebet dan Desa Sidoharjo serta melibatkan Organisasi Sosial yaitu LKS Rumah Kasih Sayang. Hasil peneitian menunjukkan bahwa dalam proses pendataan, mengalami kendala berupa ketidak akuratan data meyebabkan jumlah pemilih penyandang disabilitas menurun, penyebabnya dari pihak Pantarlih di Desa Sidoharjo sulit menidetifikasikan kelompok penyandang disabilitas. Selain itu belum adanya sosialisasi secara khusus kepeda penyandang disabilitas. Kemudian dalam memberikan pelayanan pemilihan umum terhadap penyandang disabilitas belum maksimal, karena aksesibilitas belum ramah disabilitas dan ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana dalam pemilihan umum belum memadai
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.