TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN BATU GUNUNG TERHADAP LINGKUNGAN (STUDI
KASUS TAMBANG DI DESA TEMPURAN KECAMATAN SAWOO
KABUPATEN PONOROGO)
Hukum lingkungan adalah sistem hukum yang membahas norma-norma
terkait lingkungan dalam masyarakat. Di Desa Tempuran terdapat pertambangan
batu gunung yang menimbulkan masalah lingkungan. Penelitian ini menguraikan
dua pokok permasalahan: pertama, dampak lingkungan dari kegiatan
pertambangan batu gunung di Desa Tempuran, dan kedua, efektivitas hukum
lingkungan dalam mengatur pengelolaan pertambangan tersebut demi menjaga
lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak
pertambangan terhadap lingkungan dan menganalisis penerapan hukum lingkungan
yang relevan di daerah tersebut.
Penelitian ini menerapkan metode hukum empiris, yang fokus pada realitas
yang ada untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer diambil langsung dari
masyarakat. Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif, yang menjelaskan
data secara naratif untuk menyampaikan penjelasan yang jelas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berdampak
signifikan terhadap lingkungan. Degradasi lahan pertanian terjadi karena
tercampurnya bebatuan dari tambang, sementara pergeseran lahan menutup akses
jalan dan mengancam pemukiman. Pengelolaan saluran air yang buruk
menyebabkan banjir yang merusak sawah dan infrastruktur desa. Pencemaran udara
akibat debu dan polusi dari alat berat mengganggu kesehatan masyarakat, dan
kerusakan jalan semakin parah akibat truk besar yang mempercepat kerusakan,
menghambat mobilitas. Dari segi hukum, izin pertambangan di Desa Tempuran
diberikan tanpa melalui pemerintah desa, langsung oleh pihak kepolisian, sehingga
desa kesulitan dalam menetapkan aturan dan pengawasan yang memadai
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.