Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Endorsement di Kota Palopo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna jasa endorsement dan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara selebgram dan pelaku usaha di Kota Palopo. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang bersumber dari selebgram dan pelaku usaha yang menggunakan jasa endorsement di kota palopo yang berjumlah 5 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik: observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui: Pertama, pelaksanaan perjanjian endorsement antara selebgram dan pelaku usaha di Kota Palopo menunjukkan bahwa, pelaksanaan perjanjiannya
secara pesan whatssApp dan bertemu secara langsung hanya dilakukan sesekali saja, untuk melakukan pemasaran produk melalui media sosial instagram. Adapun hak yang diberikan oleh selebgram terhadap pelaku usaha, jika promosi yang dibawakan tidak sesuai maka mereka akan mengganti hak yang telah diberikan. Sementara strategi yang mereka lakukan seperti membuat video promosi secara estetis, merubah karakter, keunikan diri sendiri dan penyulihan suara harus tegas.
Kedua, perlindungan hukum bagi pengguna jasa endorsement. Pentingnya perlindungan hukum bagi kedua pihak untuk melaksanakan perjanjian atau kontrak, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. sebab dari itu pihak selebgram memberikan pertanggungjawaban sebagai wujud perlindungan hukum terhadap pengguna jasa endorsement, wujud pertanggung jawaban sendiri merupakan keadaan dimana seseorang menanggung segala hal dan akibatnya.
Kata kunci: endorsement, selebgram, perlindungan huku
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.